Satu Dari Dua Pelaku ‘Begal’ Antar Desa, Didor Polisi

Lensa News108 views
Lampung utara.,Lensalampung.com — Polsek Sungkai Utara, beserta Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres LU dan Personil Polsek kotabumi Utara telah ungkap kasus Tindak Pidana Curas Degan 1 Tersangka Bahrudin (37) Mekar sari Kotabumi Tengah Kecamatan kotabumi Kota, Lampung Utara.
Diuraikan Kapolsek Sungkai Utara AKP.Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP.Bambang Yudho Martono, pelaku berjumlah 2 (dua) orang keluar dari arah perkebunan di Jalan Desa Negeri Campang Jaya Kec. Sungkai Tengah Kab. Lampung Utara. Lalu mereka menghadang sepeda motor  Milik korban Siti nurwinda dan Tri Ida mulia ningsih,sampai terjatuh, kemudian salah satu pelaku  Bahrudin  (37) menodongkan sajam jenis laduk/Golok, kearah muka korban Siti Nurwinda.
“kedua pelaku saat itu mengambil 2 (dua) buah Tas  milik korban yang berisikan uang 7,400000 ( Tujuh juta Empat ratus Ribu ),2 Buah hp vivo,oppo,STNK motor, sim C, ktp,atm, Bpjs. Setelah Melakukan penodongan Pelaku Melarikan diri ke kebun jagung dan karet.” ujarnya.
Masih kata Kapolsek, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya keberadaan pelaku curas didaerah Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kab. LU, kemudian Kapolsek meneruskan informasi tersebut ke Kanit Reskrim dan anggota polsek sungkai utara, lalu anggota polsek sungkai utara melakukan penyelidikan selama 3 hari dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku pada Minggu tanggal 22 Maret 2020 malam
“Kemudian team langsung melakukan penggerbekan tersangka bergabung dengan anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres LU dan personil Polsek Kotabumi Utara kemudian berhasil mengamankan tersangka ini di tempat persembunyiannya di rumah tetangganya. Pada saat tersangka diamankan, tersangka berupaya melarikan diri dan melawan anggota dengan menggunakan senjata tajam jenis laduk, sehingga anggota memberikan tembakan peringatan tetapi tersangka masih tidak mau menyerahkan diri sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur kepada tersangka kasus tindak pidana Curas,” ucapnya.
 
 
Pelaku diamankan tas Laporan Polisi Nomor : LP/ B-120 / III /2020/Pld Lpg/ Res Lamut/ Sek Sk Utara tanggal 09 Maret 2020 tentang tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 365 KUHPidana. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek sungkai utara guna penyidikan lebih lanjut dan satu rekannya warga Lampura Utara masuk DPO (Data Pencarian Orang). (Ccp/Bbn).