Sedih, Sudah 10 Bulan Ribuan Perangkat Desa di Lampura Belum Terima Gajih

 

Lampung Utara, Lensalampung.com – Belum dibayarkanya Alokasi Dana Desa (ADD) untuk ribuan perangkat Desa di Kabupaten Lampung Utara, terus menuai pertanyaan banyak pihak. Sulki, selaku Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) Lampung Utara, mengaku, sejauh ini pihaknya tetap mengupayakan dicairkanya ADD yang notabene bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Utara.

Sebagai bentuk permintaan itu, Abdesi Lampung Utara sudah melayangkan surat kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara untuk dilakukanya pertemuan, dengan tujuan mencari solusi atas belum dicairkanya dana tersebut.

“Kalu audensi itu sudah sering sama DPMPD, Keuangan (BPKA). Kita juga sudah kirimkan surat audensi ke Pak Bupati, kata mereka dan saya dengar dalam seminggu dua minggu ini akan turun (cair),” jelas Sulki, dikonfirmasi di kediamannya, kamis (23/11/2017).

Dilanjut Sulki, dirinya mendengar jika dana tersebut akan keluar bulan Maret dan April 2017, sesuai dengan surat pengajuan yang disampaikan.

Ketika ditanya jika tidak ada pencairan ditahun 2017 untuk gajih perangkat desa selama 10 bulan tersebut, ketua Abdesi mengatakan dengan bimbang akan menunggu dahulu.

“sesuai sama surat yang kami kirimkan itu, mudah mudahan sudah keluar dan kita tunggu dulu.”  Pungkasnya.

Ditempat berbeda, Abas Zen selaku Kepala Desa Sinar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, menjelaskan, persoalan itu berdampak pada malasnya perangkat desa untuk bertugas di masing-masing kantor desa. Mereka (perangkat desa) memilih untuk pergi ke kebun yang memiliki penghasilan tetap. “Ya banyak perangkat ga mau (kerja), enak ke kebon, paling cuma satu dua orang aja.” Jelasnya.

Diuraikan juga, sementara ini sudah diajukan pembayaran untuk bulan Maret-April 2017, dan belum ada perintah untuk pencairan selanjutnya. Pada prinsipnya, Abas Zen mengaku siap jika mendapat perintah dari DPMPD untuk pengajuan pencairan utuh dana ADD tersebut.

 “Ya kami siap, yang penting ada perintahnya.” Pungkasnya.