BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Kepolisian Daerah Lampung menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekab) Tanggamus Mukhlis Basri sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba golongan pisikotropika. Selain Mukhis, dua tersangka lainnya adalah Oktarika dan M Doni Lesmana atas kepemilikan pil erimin.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalani mengatakan, dari lima orang hanya tiga yang ditetapkan menjadi tersangka. Dua orang lainnya, Nuzul Irsan dan Eddi Yusuf tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki barang bukti. “Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari semalam sudah kita tahan,” kata dia di Bandarlampung, Senin (23/1).
Akibat perbuatannya, Mukhlis dan Oktaria akan disangkakan dengan Pasal 62 sub 60 (5) UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Doni Lesmana akan disangkakan dengan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 (1) hurup c sub Pasal 62 UU no. T tahun 1997 tentang Psikotropika. (BA)