BANDAR LAMPUNG, Lensalampung. com –Program Gerakan Membangun Desa Sai Bumi Ruwa Jurai (Gerbang Desa saburai) merupakan gerakan yang dilakukan dari, oleh, dan untuk masyarakat di Wilayah Provinsi Lampung.
Program ini ecara bersama mempercepat pembangunan infrastruktur desa bagi pengembangan otonomi masyarakat di desa tertinggal. Hal tersebut diungkapkan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis saat menjadi Inspektur pada Upacara Mingguan di Lingkungan Pemprov Lampung, di Lapangan Korpri Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/7/2018).
“Program Gerbang Desa Saburai sendiri telah diluncurkan pertama kali pada tanggal 17 Desember 2017 di Jatiagung, Lampung Selatan. Untuk awalnya gerakan ini dimulai dengan 100 desa yang tertinggal secara infrastruktur.
Gerbang Desa adalah salah satu program unggulan di Provinsi Lampung dalam rangka membangun desa serta mengentaskan desa tertinggal hingga tahun 2019,” ujar Hamartoni.
Penggunaan nama Gerbang Desa Saburai dalam gerakan pembangunan ini dikaitkan juga dengan motto pembangunan di Wilayah Provinsi Lampung. Motto “Gerakan Membangun Desa Menuju Lampung Maju dan Sejahtera.”
Hamartoni mengatakan pada tahun 2016 dan 2017 Program Gerbang Desa ini terus digulirkan di desa-desa tertinggal lainnya dengan target 250 desa. “Pada saat ini dari 380 desa tertinggal di Provinsi Lampung sudah terentaskan 261 desa dan tersisa 119 desa tertinggal yang harus dientaskan sampai dengan tahun 2019,” katanya.
Program ini juga sejalan dengan Agenda Nawa Cita, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam Negara Kesatuan dan pencapaian visi Gubernur Lampung, Lampung Maju dan Sejahtera, Tahun 2019.
Menurut Hamartoni, Pemprov Lampung memandang perlu mengembangkan kebijakan program untuk mendorong adanya program pembangunan dari, oleh, dan untuk masyarakat di lokasi-lokasi desa tertinggal dengan memanfaatkan potensi dan pranata sosial khas yang ada di Provinsi Lampung.
“Konsep pembangunan berbasis pada masyarakat ini menjadi sangat relevan untuk diimplementasikan karena berbeda dengan konsep pembangunan pada umumnya, karena titik temu dari konsep pembangunan ini lebih mengacu kepada pelayanan yang berbasis pada masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan program ini dilakukan melalui pemberian Bantuan Dana Langsung Masyarakat yang dikemas dalam bantuan dana provinsi sebagai stimulant kepada Masyarakat Desa di lokasi desa-desa tertinggal untuk pembangunan sarana dan prasarana (infrastruktur) yang sangat dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat.
Dengan mengharapkan kepada masyarakat desa penerima bantuan di samping diberikan kebebasan dalam menentukan kegiatan yang akan dilaksanakan juga didorong untuk berpartisipasi melalui penyiapan swadaya masyarakat.
“Agar kebijakan program pembangunan ini dapat dilihat sebagai suatu Modal Pembangunan Berbasis Masyarakat yang berciri khas di wilayah Provinsi Lampung, maka program pemberian bantuan dana stimulant tersebut diberi nama Program Gerbang Desa Saburai,” ujarnya.
Dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan hal tersebut diupayakan untuk mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan perdesaan.
Untuk tahun 2018, sebanyak 2.435 desa yang tersebar di 227 Kecamatan dan 13 Kabupaten di Provinsi Lampung mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp. 2.088.401.374.000 penerimaan tahap 1 sebesar Rp.392.078.253.
“Atas dasar hal tersebut, Pemprov Lampung memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan bagi pemerintah daerah dan desa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang desa terutama dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan desa,” katanya.
Peran pembinaan dan pengawasan tersebut dikatakan Hamartoni, yakni penguataan kapasitas Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa dan penguatan peran pemerintah daerah/ kabupaten dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Dilakukan juga penguatan peran kecamatan dan organisasi perangkat daerah dalam mendampingi desa menyusun RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa serta mendorong Bupati/Walikota dalam mengawal pelaksanaan Program Padat Karya Tunai,” pungkasnya.(adi/humas)