Seketa Lahan Antar Tetanga Di Lampura Ini, Belum Usai

Lensa News140 views

Lampung Utara, Lensalampung.Com- Masalah sengketa atas kepemilikan lahan pekarangan, nampaknya tak menemukan kata sepakat walau telah menempuh jalur musyawarah. Seperti yang menimpa antar tetangga di wilayah Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Diketahui saat ini, persoalan itu telah sampai di meja hijau Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara dengan pembahasan Duplik dari pihak tergugat.

Seperti dikatakan, Suhadi Putra, Humas PN Kotabumi, Lampung Utara, bahwa sebelumnya proses mediasi sudah selesai, hari ini Senin 12 oktober 2020 agenda duplik dari tergugat melalui Litigasi dan tidak melalui sidang terbuka.

“Jadi kalau saya lihat di jadwal hari ini sidang Duplik, duplik ini dari pihak tergugat melalui Litigasi jadi tidak ada sidang. Melalui sistem E-Court aplikasi elektronik, jadi kirim jawaban replik duplik nya melalui E-Court.” ucap Suhadi Putra, Humas PN Kotabumi, Lampung Utara, kepada wartawan, senin 12 Oktober 2020.

Ditambahkannya, bahwa sidang perkara perdata itu akan dilanjut pada pekan depan dengan agenda selanjutnya.

“Minggu depan sepertinya pembuktian surat, kemudian alat bukti, saksi baru putusan.” pungkasnya.

Sementara terpisah, kuasa Hukum SIJ Ansori,SH.MH, membenarkan, bahwa giat sidang hari ini merupakan duplik atas replik dari pengugat. Sehingga pelaksanaannya pun melalui elektronik.

“Sidang hari ini menyampaikan Duplik terhadap replik penggugat, sidang hari ini juga elektronik, jadi jawab menjawab lewat email di (aplikasi) E-Court.” ucap Ansori SH,MH, LBH Suara Keadilan, kepada wartawan media ini.

Ketika ditanya apa yang di sampaikan dalam duplik, Ansori menambahkan, jika pihaknya membantah apa yang dikatakan oleh penggugat sesuai dengan obyeknya.

“ya kita membantah apa yang didalilkan pihak penggugat didalamnya, apa yang menjadi hak mereka (penggugat) kita bantah. Kaitan dengan objek sengketa, (yang dibantah dalam Duplik)” tambah Ansori SH,MH.

Berdasarkan informasi, persoalan itu diketahui bermula ditahun 2019 lalu, dimana telah dibangun tembok setinggi satu meter diatas lahan dengan luas mencapai 19,5 m2 yang diduga milik penggugat. Belakangan ditengarai, terjadi konflik karena keduanya saling klaim hak kepemilikan yang berujung dimeja persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara.(Ccp/Bbn)