Sengketa Lahan Pekarangan Antara Tetangga Berujung Perdata Ke PN Lampura

Lensa News107 views

Lampung Utara,LensaLampung.Com – Persolan sengketa lahan pekarangan antara tetangga yang berujung perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara, terus berlanjut. Dimana berdasarkan informasi yang didapat Majelis Hakim akan turun ke lokasi guna mengecek dan memeriksa objek perkara.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Penggugat Bram Fikma,SH.MH, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kotabumi, menyatakan, lanjutan dari perkara itu bahwa hari ini senin 2 November 2020 ada giat pengumpulan berkas bukti surat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi.

Diketahui objek dalam perkara ini, diduga ialah kepemilikan lahan pekarangan dan pagar yang melibatkan AM sebagai penggugat dan SIJ sebagai tergugat, keduanya merupakan tetangga yang tinggal di wilayah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

“Tadi (pihaknya) melihat dan memeriksa berkas berkas surat yang diberikan oleh tergugat kepada Majelis Hakim.” jelas Bram sapaan akrabnya melalui pesan ponselnya, senin ( 02/11/2020).

Saat ditanya terkait turun lokasi guna melihat objek perkara, ia mengatakan, bahwa pihaknya akan turut menyaksikan pihak Pengadilan Negeri dalam hal ini Majelis Hakim melihat objek perkara yang rencana akan dilaksanakan pada jumat pekan ini.

“Majelis Hakim melihat TKP, kita juga akan melihatnya (bersamaan dengan Pihak PN).” kata Bram.

Sementara dikesempatan berbeda, Kuasa Hukum SIJ, Ansori,SH.MH, dari LBH Suara Keadilan mengatakan, bahwa akan ada agenda pemeriksaan setempat sebagai objek perkara pada jumat pekan ini. Pihaknya akan hadir bersama tim Penasehat Hukum SIJ. “Jumat (pemeriksaan setempat). Tim PH (Penasehat Hukum) dan Prinsipal.” singkat Ansori, menjelaskan agenda melihat objek sengketa.

Diberitakan sebelumnya, persoalan itu telah sampai di meja hijau Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara dengan pembahasan Duplik dari pihak tergugat.

Seperti dikatakan, Suhadi Putra, Humas PN Kotabumi, Lampung Utara, bahwa sebelumnya proses mediasi sudah selesai, hari ini Senin 12 oktober 2020 agenda duplik dari tergugat melalui Litigasi dan tidak melalui sidang terbuka.

“Jadi kalau saya lihat di jadwal hari ini sidang Duplik, duplik ini dari pihak tergugat melalui Litigasi jadi tidak ada sidang. Melalui sistem E-Court aplikasi elektronik, jadi kirim jawaban replik duplik nya melalui E-Court.” ucap Suhadi Putra, Humas PN Kotabumi, Lampung Utara, kepada wartawan, senin 12 Oktober 2020.

Ditambahkannya, bahwa sidang perkara perdata itu akan dilanjut pada pekan depan dengan agenda selanjutnya. “Minggu depan sepertinya pembuktian surat, kemudian alat bukti, saksi baru putusan.” pungkasnya.

Persoalan itu diketahui bermula ditahun 2019 lalu, dimana telah dibangun tembok setinggi satu meter diatas lahan dengan luas mencapai 19,5 m2 yang diduga milik penggugat. Belakangan ditengarai, terjadi konflik karena keduanya saling klaim hak kepemilikan yang berujung dimeja persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara.( Ccp/Bbn )