Lampung Selatan, Lensalampung.com – Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menggulung inisial R (21) salah seorang komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor.
R ditangkap tak berselang lama setelah membawa kabur sepeda motor Honda Revo dari kediaman korban bernama Kademin (48) warga Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda. Yakni pada hari Sabtu (12/6/2021), sekira jam 01.30 WIB, dini hari.
Usut punya usut, R (21) adalah pemuda pengangguran yang tinggal di Desa Bulog, Kecamatan Kalianda.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mengiyakan peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya.
“Pelaku yang berjumlah 3 orang mulanya berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik korban yang terparkir di samping teras rumah,” jelas Kapolsek, Minggu (13/6/2021).
Modus para pelaku terbilang rapi, karena sebelum beraksi mereka lebih dulu memantau situasi rumah korban dari area pekarangan. Setelah dirasa cukup aman, 2 orang pelaku mengambil dan mendorong sepeda motor keluar rumah menuju jalan utama.
Disana, 1 rekannya lagi telah menunggu menggunakan sepeda motor untuk membonceng salah seorang pelaku. Barulah, mereka pergi bersama-sama membawa sepeda motor hasil curian.
Korban yang kemudian menyadari sepeda motornya telah raib langsung bergegas ke Mapolsek Kalianda untuk melaporkan kejadian itu. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.5, juta.
Mendapati laporan kejadian yang masih hangat, Unit Reskrim Polsek Kalianda langsung memetakan lokasi dan melakukan pengejaran.
Dewi fortuna rupanya masih berpihak kepada korban. Pada hari yang sama dalam jeda waktu yang tak terlalu lama, polisi yang dibantu warga dalam melakukan pengejaran berhasil menangkap salah seorang pelaku inisial R yang sedang menaiki motor Honda Revo milik korban.
Meski 2 orang pelaku pencurian lainnya berhasil lolos dari kejaran polisi, namun AKP Mulyadi mengaku telah mengantongi identitas kedua pelaku dan optimis akan segera tertangkap menyusul rekannya yang lebih dulu diamankan di Mapolsek Kalianda.
“Pelaku lainnya, yakni inisial J (21) dan N (21) telah kami masukan dalam daftar pencarian orang (DPO, red.). Saya menghimbau, kepada kedua pelaku untuk segera menyerahkan diri dan jangan menunggu petugas melakukan tindakan tegas terukur dalam melakukan pengejaran,” tegas Kapolsek berbadan kekar itu, sembari mengultimatum.
Bersama tersangka R, polisi turut membawa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2009 dengan Nopol BE 8746 EO, Nosin : JBC1E-1161521, Noka : MH1JBC1199K163300, STNK an. HENDRY IRAWAN, ke Mapolsek Kalianda guna keperluan proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan badan paling lama sembilan tahun,” pungkas AKP Mulyadi. (*/Adi/wawan)