Mesuji.lensalampung.com- Pemerintah Kabupaten Mesuji menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 un-audited ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, Kamis (29/03/2018).
Penyerahan laporan keuangan dilakukan oleh Bupati Mesuji Khamami kepada Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Sunarto. Turut hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Rizal Fauzi, Inspektur Supratomo, Kepala BPPKAD Adi Sukamto, dan beberapa pejabat Pemkab Mesuji.
Penyerahan laporan keuangan tersebut merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3), di mana disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan walikota menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Khamami pada kesempatan itu mengatakan, laporan keuangan Pemkab Mesuji yang diserahkan tersebut meliputi tujuh aspek, yakni laporan realisasi APBD, laporan operasional, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan.
Khamami mengaku optimistis tahun ini Pemkab Mesuji akan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang sebelumnya dipertahankan selama tiga kali berturut-turut.
“Kami ingin menyampaikan apresiasi atas pendampingan, bimbingan, koreksi, masukan dari BPK RI selama ini. Kita berharap tahun ini predikat WTP dapat kita dipertahankan,” ujar Khamami. (San/***).