Sidang Iin Terus Bergulir, 11 Saksi Hadir, Pekan Depan Ahli Medis

Lensa News96 views

Lampung Utara.,Lensalanpung.com – Perkara KDRT yang melibatkan Oknum ASN masih pada tahap keterangan saksi-saksi. Sejauh ini, sudah 11 saksi dihadirkan dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara

Pada sidang hari ini Rabu 28 September 2022, PN Kotabumi mengagendakan keterangan saksi, dimana dari terdakwa Gespen sebanyak 3 orang dan saksi dari Iin Damai Yanti selaku korban ialah anaknya yang berusia 13 tahun dan digelar secara tertutup.

Adapun 11 saksi sampai saat ini telah dihadirkan dan memberi keterangan dimuka sidang, yakni 8 saksi dari korban dan 3 dari terdakwa.

Pada sidang yang dipimpin Agnes Ruth Febianti.SH selaku Hakim Ketua serta Hakim Anggota Muamar Azmar Fariq.SH.MH dan Anisa Dian Permata Herista.SH.MH, di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara siang tadi, keterangan saksi terdakwa berbeda jauh dari apa yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan JPU.

Saat majelis hakim menanyakan kepada saksi Satia, bahwa ada keterangan saksi yang menyatakan pemukulan selama terdakwa dan korban bersama, saksi Satia mengatakan, “selama ini saya tidak pernah tau, ada cerita (pemukulan) yang dilakukan Gespen.” Kata saksi Satia.

Setelah ingin pamit dengan anaknya bahwa saksi Iin ditarik oleh Satia dan Marwati kemudian ditarik oleh Gespen, Satia menjawab bahwa itu tidak benar. “Tidak benar yang mulia.” Ucap Satia

Majelis hakim sempat menanyakan kepada saksi Amal, bahwa saudara Iin ingin kedalam untuk pamit ke anaknya ingin keluar dari rumah, kemudian saksi Amal mengatakan, “bukan pamit yang mulia jadi begitu salaman dengan mertua saya laki-laki dia ingin mengambil anaknya,” ucap Amal.

Dikesempatan itu, JPU sempat diminta untuk membacakan hasil visum yang dikeluarkan dari RS Ryacudu, antaranya ada keterangan yang menyebut memar ditangan, yang di tandatangani oleh dokter setempat.

Sidang kembali di tunda dan dilanjut pada Rabu pekan depan, dan di agendakan pada pukul 10.00WIB pagi. “Kita sepakat jam sepuluh ya, sidang dinayatakan selesai dan ditunda,” ucap ketua majelis hakim, seraya mengetuk palu.(Bbn/Ccp)