foto, suasana sidang
Lampung Timur, Lensalampung.com- Sidang perdana terkait aduan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim yang melaporkan LSM Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik Republik Indonesia (LP3RI) resmi di gelar, Rabu (08/08/2018) di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur. Sidang tersebut dalam tahapan pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga terdakwa yang di laporkan Chusnunia hadir dalam persidangan.
Ketiganya atas nama Sandi Yudha selaku ketua LSM LP3-RI, Johan Abidin selaku Divisi Intelejen dan Yusup selaku Divisi hukum.
Jaksa penuntut umum M. Habi membacakan dakwaan terhadap ketignya dengan dakwaan pasal 310, 311 dan 317. Sementara Persidangan di pimpin oleh Hakim ketua Achmad Irfir Rochman Sh.Mh.
Sidang yang di jadwalkan pada pukul 10:30 WIB namun di gelar pukul 13:30 ini akhirnya di tunda, dan akan di gelar kembali pada tanggal 15 Agustus 2018 mendatang.
Kuasa hukum LP3-RI, Panca Kusuma SH. mengatakan, pihaknya akan mengajukan esepsi terhadap dakwaan yang di bacakan oleh JPU, karen menurutnya sebagian point dakwaan yang telah di bacakan tidak sesuai dengan materi.
“Sesuai dengan prosedur hukum bahwa sidang pertama adalah pembacaan dakwaan, namun dalam hal ini kami di beri kesempatan untuk mengajukan keberatan atas dakwaan yang telah di sampaikan JPU kepada terdakwa, baru nanti masuk ke dalam materi. Namun di sini kami akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang telah di sampaikan karena ada sebagian dakwaan di luar materi ini,”singkatnya.(atu yen)