Sidang Tuntutan Kasus DAK,BOK 2017-2018 Dinkes Lampura,Untuk kedua kalinya Ditunda

Lensa News101 views

Lampung Utara,Lensalampung.Com – Sidang Lanjutan Terdakwa Maya Metissa Atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor),untuk tuntutan perkara Korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Dalam Biaya Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp. 2,1 Miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2017-2018, Untuk kedua kalinya ditunda Dan digendakan pada (7/12/20) pekan depan.

Penundaan itu disebabkan atas persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran terdakwa bersedia mencicil uang kerugian negara.

Persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungkarang di pimpin langsung oleh Ketua majelis hakim Siti Insirah di dampingi oleh Dua anggota hakim lainnya, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah, Gatra Yudha, Budiawan, dan Kuasa Hukum terdakwa, Joni Anwar.

Saat persidangan berlangsung, ketua majelis Siti Insirah sempat mempertanyakan soal surat yang ada di dalam map merah tepat terletak di hadapannya,Senin (30/11/2020).

“Saudara pengacara hukum (PH), ini surat apa, dan dari mana surat ini. Mengapa pemberian surat ini, tidak ada koordinasi dengan kami, Kalau gini kami merasa tidak dihargai. Ini serupa surat kaleng. Saya tidak mau tahu menahu soal surat ini” tanya Siti Insirah dengan ketus.

Setelah itu, Siti Insirah kembali mengalihkan pembicaran kepada terdakwa Maya Metissa. Nampak sejumlah pertanyaan dilontarkan kepada terdakwa. Hingga persidangan diputuskan untuk ditunda untuk kedua kalinya.

“Saudara terdakwa, sidang hari ini untuk sementara kita tunda hingga Senin pekan depan(7/12/ 2020),Penundaan ini, bukan atas permintaan terdakwa melalui surat ini ya saudara terdakwa. Melainkan atas permintaan JPU” tutup Siti Insirah seraya mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

Sementara itu, usai persidangan, dr. Maya Metissa yang mengikuti agenda sidang dari rutan kelas II Kotabumi, tak menampik jika sebelumnya surat yang berisi permohonan pencicilan uang kerugian negara itu tanpa dikoordinasikan dahulu terhadap kuasa hukumnya.

Ditempat Yang berbeda Hafiedz, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lampura, “Benar sidang ditunda, Penundaan itu dikarenkan permohonan terdakwa untuk mencicil. Sejauh ini terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp. 200 Juta,” ujar Hafiedz.(Ccp/Bbn)