Soal Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Lampung Timur kembali Panggil DPD APKAN dan GNPK

Lampung Timur, Lensalampung.com – Ketua DPD APKAN (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Husnan Efendi bersama Arip Setiawan sekertaris GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ) kembali memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Lampung Timur terkait pelaporan dugaan Netralitas beberapa kepala desa di kecamatan Raman Utara pada Pemilukada 27 November mendatang.

“Berdasarkan surat undangan klarifikasi nomer 429/PP.00.02/K.LA-04/11/2024 kami hadir dalam menindaklanjuti laporan kami yang teregistrasi dengan nomer 004/Reg/LP/PB/Kab/08.06/XI/2024 terhadap laporan dugaan pengondisian finalisasi kader TPS untuk memenangkan Pasangan Calon no urut 1,Ela.- Azwar pada Pemilulada oleh beberapa kepala desa di kecamatan Raman Utara”,jelas Husnan Efendi usai diterima Gakumdu setempat dari kepolisian.(12/11/24)

Husnan Efendi juga menyampaikan semua keterangan yang diminta oleh Gakumdu telah di sampaikan

“Semua pertanyaan seputar kejadian telah saya sampaikan, Semoga ini menjadi titik terang untuk Bawaslu menindaklanjuti sampai tuntas kejadian yang kami anggap mencederai Demokrasi dan netralitas kepala desa agar tidak masuk ke ranah politik praktis pada Pilkada”,tuturnya.

Sebelumnya beredar poto dan rekaman tentang kepala desa di Raman utara yang menyampaikan ke rekannya tentang akan hadirnya ketua tim pemenangan paslon nomer urut 01 RY dan sang suami YT ke kediaman kades masing masing dalam agenda Finalisasi kader penggerak TPS.

“Diinformasikan kepada rekan – rekan kepala desa dan tokoh yang tergabung RU 1 bahwasannya dalam waktu satu atau dua hari ini mas Yatno dari timnya mbak Rida atau teh Ela akan silatulrahmi ke rumah kades masing – masing terkait dengan finalisasi KPS atau kader penggerak suara di TPS masing – masing di desa masing -masing,untuk sinkronisasi data dan penyerahan blanko pencataan untuk tim. Harapannya untuk seluruh jajaran kepala desa dan tim untuk mempersiapkan data tersebut untuk disinkronkan dengan mas Yatno”,bunyi pesan suara yang mirip dengan suara kades Ruki sediyo.

Ditempat yang sama Divisi penanganan pelanggaran Hendri Wibisono menjelaskan telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.

“Kita telah melayangkan surat panggilan , tetapi mereka belum bisa memenuhi panggilan dengan alasan ada kegiatan di Bandar Lampung. Selanjutnya kita akan melayangkan panggilan ke Dua,yamg mana bila tetap di abaikan maka Gakumdu akan mendatangi Tempat kejadian untuk melakukan pemerikasa secara langsung”,Jelas Hendri.(Yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *