BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Tahun ini Pemprov Lampung melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air akan merevitalisasi pasar seni dan lapangan merah enggal dengan melakukan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Saburai.
Dalam rangka implementasi Undang-undang Nimor 26 tahun 2017 tentang penataan ruang dan tuntutan masyarakat kota Bandarlampung terhadap pemenuhan fasilitas publik terus meningkat baik secara kualitas dan kuantitas.
Tujuan dari pembangunan tersebut adalah pemenuhan fasilitas publik serta penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau sehingga dapat memperindah Ibu Kota Provinsi Lampung.
“Selain itu juga sebagai upaya menyediakan edukasi dan taman/tempat rekreasi di tengah kota masyarakat.
Luas area ruang terbuka hijau saburai yang akan dibangun mencapai 15.000 m2 pembangunan ini dilakukan dua tahap, tahap pertama yang akan dibangun adalah Taman Gajah karena Lampung merupakan icon memiliki gajah di TNWK, Lapangan Multifungsi (Untuk ruang permainan Basket dan Futsal, Lapangan Skateboard, Mushola dan taman Manula.
Sedangakan untuk tahap kedua akan dibangun Kids Park ruang bermain anak-anak yang menyatu alam, Daycare dan Paud tempat tumbuh kembang anak dilengakapi fasilitas bermain, Air mancur dan Mini Theater arena aktualisasi pertunjukan kesenian dan arena pertunjukan air. Ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsj Lampung Edarwan usai mimpin rapat, Senin (4/8).
Menurut mantan Plt. Bupati Lampung Tengah, bahwa Layaknya suatu kota besar mungkin harus ada RTH, tempat berkumpulnya keluarga dan anak-anak termaksud muda-mudi masyarakat Lampung. Untuk itu Ruang Terbuka Hijau harus ada ditengah-tengah pesatnya kemajuan kota Bandarlampung.
“Anggaran Ruang Terbuka Hijau tahun ini sebesar 7 Milliar untuk tahap pertama, sedangkan untuk tahap kedua pada tahun 2018 sekitaran 12 sampai 18 Milliar. Katanya
Sementara Kepala Bidang Pemanfaatan Biro Perlengkapan Syaprul Al-hadi mewakili Kepala Biro mengatakan bahwa pembangunan RTH akan kita dukung, wajib dibangun karena saat ini lokasi tersebut sudah tidak layak lagi, pasar seni enggal muntlak statusnya milik pemerintah Provinsi bukan Pemerintah Kota Bandarlampung. Singkatnya . (BA)