Lampung Utara, Lensalampung.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Utara, selasa (3/7/2018), berkeliling di seputar kota dengan tujuan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan dipinggir jalan dan diatas trotoar.
Razia PKL kali ini masih sebatas teguran, jika sampai tiga kali ditegur dan diberikan surat masih saja melanggar tentu pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Kabid Penegak Perda Satpol-PP Lampung Utara, Nizar Agung mewakili Sekretaris Doni F.Fahmi mengatakan, Razia PKL ini dilakukan untuk menertibkan para pedagang yang masih saja nekat berjualan di pinggir jalan dan diatas trotoar.
“Kita tegur secara baik-baik dan kita berikan surat masih saja tidak mengindahkan apa boleh buat. Akan kita angkut dagangan PKL tersebut,” tegas Nizar, kemarin.
Dikatakan Nizar, Razia PKL ini akan dilakukan secara rutin. Tidak hanya satu atau dua kali saja, tetapi berkali-kali. Untuk sementara ini Masih Nizar, penertiban dilakukan diwilayah perkotaan. Mulai dari di Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Soekarno Hatta.
Baik pedagang Durian, pedagang Es atau pedagang lainnya yang memakan badan jalan dan berjualan diatas trotoar diberikan teguran.”Jika nantinya dagangan PKL diangkut ke kantor Satpol-PP para pedagang akan diberikan surat perjanjian. Jika mereka sanggup menandatangani surat yang kita buat baru dagangan mereka akan kita kembalikan lagi,” jelasnya.
Sebagai Kabid Penegak Perda (Peraturan Daerah) lanjut Nizwar, dirinya menghimbau agar para PKL dapat mematuhi aturan yang sudah ada. Jika bukan Masyarakat Lampura siapa lagi yang akan membuat Kotabumi ini menjadi bersih, rapih dan indah.”Berdagang diatas trotoar dan memakan badan jalan itu melanggar Perda. Jika tidak ditaati maka PKL tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 25 Juta atau hukuman penjara selama 3 bulan,”pungkasnya. (Bs)