Rudi Dwi Purwono (kiri) Plt ketua DPC Partai Hanura Tubaba
TUBABA.Lensalampung.com – Pada saat waktu yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk Verifikasi Faktual DPC Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) Kabupaten setempat tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan maka Partai Hanura Tubaba akan di “Blacklist”. Hal ini merupakan dampak dari dualisme kepengurusan partai Hanura dari pusat yang juga menghibas sampai di kabupaten Tubaba.
Ketua KPU Tubaba,Ismanto Ahmad,mengungkapkan,Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat(DPC Partai Hanur) Kabupaten Tubaba diberi waktu hingga besok (Kamis 1/2/2018) untuk melengkapi persyaratan verifikasi faktual.Tertundanya verifikasi faktual DPC Partai Hanura Kabupaten Tubaba dikarenakan belum bisa melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan.Tim KPU Tubaba bergeser dari Sekretariat DPC Partai Hanura pada pukul 12.00 wib.”Kita dari KPU undur diri di karenakan akan ke partai- partai lain,karena kepengurusan (Partai Hanura) belum lengkap,verifikasi ini kan mulai tanggal 30 sampai tanggal 1 Februari,jadi besok bisa dihadirkan di kantor KPU.”Ucap Ismanto saat di sekretariat DPC Partai Hanura di Tiyuh Candra Mukti.(31/1/2018).
Ditegaskan Ismanto Ahmad bahwa,hari ini pihaknya melakukan verifikasi Partai Hanura mulai dari kepengurusan,kelengkapan kantor dan keterwakilan perempuan 30%.”hari ini sudah kami lakukan verifikasi namun dari pihak partai belum hadir semua sementara jadwal verifikasi ini kan dari tanggal 30 sampai tanggal 1 artinya ketika hari ini belum lengkap bisa di hadiri ke KPU untuk di kroscek kelengkapannya ini sesuai dengan surat edaran.”Terang Ismanto.
Verifikasi faktual yang dilakukan yaitu keterwakilan perempuan,kepengurusan dan kelengkapan kantor domisili serta ke anggotaan namun belum selesai saat ini. Bahkan,jika suatu parpol tidak memenuhi syarat maka terancam diblacklist.”Imbuhnya
“Ketika sampai batas waktu yang sudah ditentukan tapi pihak parpol belum setorkan ataupun perbaikan maka kami dari KPU mengacu ke PKPU di anggap tidak lolos verifikasi sampai pada batas tanggal 5 Februari mendatang.Harapan dari KPU sendiri artinya pihak parpol bisa mengikuti prosedur PKPU dan surat edaran KPU.”Terang dia.
Menurut Sukirman Hadi,salah satu anggota panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) kabupaten Tubaba menyakan tugas dan fungsi sebagai badan pengawas mengacu pada UU No 7 thun 2017.”artinya kami tetap mengikuti dan mengawasi apa yang sudah menjadi keputusan dari pihak tim verifikasi KPU Tubaba sesuai PKPU No.06 tahun 2018.”Ungkap dia ditempat yang sama.
Ditambah Sukirman,ketika menyangkut persoalan baik masalah administrasi dan kelengkapan keangotaan yang mana ketika menurut pihak tim verifikasi dan kami lihat secara berkas sudah menenuhi syarat sahnya verifikasi yang sudah terdaftar di sistem politik (sipol) oleh KPU baik pusat sampai ke daerah.” Ya tetap melihat pada peraturan yang berlaku,”Imbuhnya.
Sementara,Rudi Dwi Purwono,Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Tubaba mengaku bahwa,pihaknya berjanji akan memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan.”Kalau hari ini tinggal syarat yaitu keanggotaan kepengurusan partai,yang telah hadir yaitu kepengurusan dari Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) dan Kecamatan Tumijajar.”Kata Rudi.
(DD)