Tak Segera Lengkapi Izin, GO Terancam Ditutup

Lensa News73 views

Foto, Angota Komisi IV saat memanggil pijak GO, Disdikbud dan DPMPTSP Lampung Utara, membahas tidak bermainnya Bimbel GO.

Lampung Utara.lensalampung.com- Persoalan tidak adanya izin, di salah satu pusat Bimbingan Belajar Ganesha Operation (GO) yang beroperasi di Lampung Utara nampaknya terus berbuntut panjang. Dimana pada jumat (3/8/2018) pagi, pihak GO di panggil DPRD setempat Guna klarifikasi terkait belum adanya izin tersebut.

Dari pertemuan itu, tampak hadir Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta pengelola GO.

Adapun keputusan agenda itu, bahwa pihak GO dikenakan sanksi dengan membayar denda kepada Pemerintah Daerah Lampung Utara selama masa aktif kemudian wajib melakukan perizinan tentunya dengan tenggat waktu yang telah disepakati.

Dikatakan Yordan Bangsaratoe, Komisi IV DPRD Lampura, bahwa pengakuan GO terdapat pada pergantian sistem managemen, dan hak inilah yang membuat tak memprosesnya izin tersebut.

“Kami di komisi IV dengan segenap yang hadir, telah memanggil pihak GO yang sudah menyadari kesalahannya. Permasalah itu karena pertukaran pimpinan (managemen) itu ada yang di lingkup mereka. Kabupaten Lampung Utara akan melaksanakan tim governance jadi tidak ada hambatan izin.” Yordan Bangsaratoe dari Partai PAN, dikonfirmasi, wartawan usai rapat diruang Komisi IV, dengan Pihak GO, jumat (3/8/2018).

Masih kata Yordan, dengan niat yang baik dari GO, Komisi IV memberi batasan untuk menyelesaikan perizinan, dan memberi sanksi baik administrasi dan keuangan selama beroperasi di Lampung Utara. “Dengan niat baik ini generasi anak anak bangsa dapat kembali dididik mereka.” Ujarnya.

Ditempat yang sama, anggota Komisi IV Umi Sandi Juwita, juga dengan tegas mengatakan, jika dalam kurun waktu 1 bulan pihak GO tidak menyelesaikan perizinan maka resiko terburuk akan di tutup tanpa tolelir.

“mereka mengakui pihak GO, kita sudah mendapat kesimpulan bahwa mereka mengakui kesalahan terutama di izin. Inti dari rapat, sementara menyerahkan kepada mereka untuk mengurus izin diberi waktu beberapa minggu hingga 1 bulan. Jika tidak ada realisasinya maka akan di tutup operasional GO.” Tegas Sandy Juwita.

Pihak GO diharapkan oleh Wakil Rakyat, dapat memiliki tempat sendiri yang dirasa tidak mengganggu pengguna jalan. Hearing tersebut diskor untuk sementara waktu sampai batas yng tidak ditentukan. (Be2n).