Tekan Penyebaran covid-19, Polres Lamsel Gencar Himbau Masyarakat

Lensa News127 views

Lamsel, Lensalampung.com – Menekan penyebaran COVID-19, jajaran Polres Lampung Selatan gencar melakukan kegiatan dan sosialiasi di sejumlah desa yang telah ditetapkan menjadi zona merah.

Selain melaksanakan kegiatan penyemprotan desinfektan ke seluruh desa zona merah, masyarakat juga turut diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.

Termasuk kegiatan vaksinasi bagi masyarakat umum yang masih terus berlangsung dilakukan Polres Lampung Selatan.

Kasat Binmas Polres Lampung Selatan, Iptu Devi Yani menjelaskan seluruh desa zona merah di Lampung Selatan, sudah di semprot disinfektan.
“Hari ini satu Dusun di Desa Seloretno kami semprot disinfektan,” ujarnya, Sabtu 10 Juli 2021.

Selain itu memberikan imbauan bagi warga yang berencana melakukan kegiatan hajatan, agar menunda, mengingat daerahnya sudah zona merah Covid-19.
“Kami gencar memberikan imbauan agar menunda hajatan, karena akan timbulkan kerumunan,” kata dia.

Bagi yang sudah terlanjur, untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan tempat cuci tangan, sanitizer dan masker, serta kursi tidak lebih dari 30 buah.
“Tidak ada makanan prasmanan, harus nasi kotak,” ujarnya.

Apabila masyarakat melanggar ketentuan, maka Satgas Covid-19 tidak segan akan membubarkan kegiatan yang sifatnya timbulkan kerumunan.
“Akan dibubarkan, kami minta ketua RT dan Kadus mengawasi,” ujar dia.

Kepala Desa Seloretno Achmad Subari menjelaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan yang sifatnya timbulkan kerumunan.
“Tidak pernah mengizinkan kegiatan seperti acara hajatan persepsi pernikahan,” kata dia.

Ia meminta kesadaran masyarakat, untuk menunda seluruh kegiatan hajatan yang timbulkan kerumunan, karena beresiko menjadi klaster baru.
“Tunda dulu pestanya, kalau nikah bisa langsung di KUA,” ujarnya.

Untuk diketahui, di Kecamatan Sidomulyo, sudah tiga Desa Zona Merah yakni Seloretno, Sidodadi dan Sidorejo, sedangkan zona oranye dua desa, zona kuning 7 desa dan zona hijau 4 desa.

Di Desa Seloretno, satu dusun yakni Perumnas Mustika Raya I sudah terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. (Adi/HS)