Lampung Utara, Lensalampung.com – Dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, selasa (4/10/2016), tiga terdakwa yaitu Marsudi, Nurhadi dan Giyarso dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara. Mengetahui itu, pihak keluarga korban pembunuhan yang menyebabkan tewasnya M Jaya Pratama (13) beberapa waktu lalu, tidak terima atas tuntutan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum.
Yang mana dalam persidangan, dihadapan majelis hakim, tim JPU menguraikan jika berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan, ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap M Jaya Pratama, hal itu sesuai dengan dakwaan primer yakni pasal 340 Jo pasal 55 (1) ke 1-2 KUHP.
“Kesimpulannya, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Dan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan,” ujar Rafl, salah satu JPU, selasa (4/10/2016).
Dijelaskan, dalam mengajukan tuntutan memiiki beberapa pertimbangan yakni yang memberatkan dan meringankan.
“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan M Jaya Pratama meninggal dunia dan menimbulkan hal negatif sehingga terjadi kerusuhan warga, serta menyebabkan orang tua korban merasa terpukul atas meninggalnya M Jaya Pratama. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” jelas Rafli.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum terdakwa berencana akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan, yang rencananya dilaksanakan 12 Oktober 2016 mendatang.
Usai sidang, Hermansyah selaku paman korban mengaku kecewa. Menurutnya, tuntutan yang ditujukan kepada ketiga terdakwa dinilai masih ringan, terlebih bagi Giyarso yang dinilai sebagai otak pelaku pembunuhan.
“Kami dari pihak keluarga tidak terima atas tuntutan itu. Bagi kami tuntutan itu masih ringan. Mereka sudah membunuh keponakan saya. Kami minta mereka (terdakwa) dihukum mati, dan setidak-tidaknya hukuman penjara seumur hidup.” Ucap dia.
Sekedar mengingatkan, Giyarso, Marsudi dan Nurhadi merupakan terduga kasus pembunuhan M Jaya Pratama (13), warga Dusun 2, Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, yang berujung pada pengeruasakan dan pembakaran rumah warga beberapa waktu lalu.
Giyarso dibekuk berdasarkan pengembangan dari tersangka Marsudi dan Nurhadi, yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Dalam pengakuan Marsudi, dirinya menghabisi nyawa M Jaya Pratama atas dasar permintaan Giyarso, dengan imbalan uang Rp 10 juta. (Ben)