Terdakwa Penganiayaan Bentrok Sengketa Lahan di Tubaba Divonis Bebas Meski Masih Dipenjara

Lensa News92 views

Tubaba, Lensalampung.com – Sabirin, seorang warga adat lima keturunan bandar dewa yang menjadi terdakwa penganiayaan Asmuni, satpam PT Huma Indah Mekar ketika bentrok sengketa lahan pada bulan Maret 2022 lalu akhirnya divonis bebas dalam perkara ini.

Meski divonis bebas dalam perkara penganiayaan, Sabirin tetap menjalani proses hukum kurungan penjara dalam perkara pengerusakan lahan yang mereka sengketakan.

Dalam perkara pengerusakan lahan Sabirin divonis 14 bulan penjara, kini dia telah menjalani 9 bulan hukuman itu. Sedangkan pada kasus penganiayaan, dirinya sempat divonis lebih lama yaitu 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

Akan tetapi setelah melalui berbagai pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Sabirin dinyatakan bebas atas perkara penganiayaan yang dilakukannya.

“Atas pertimbangan berbagai hal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala membebaskannya dari segala tuntutan pada Kamis, 2 Februari yang lalu,” ujar Dede Setiawan, Kuasa Hukum terdakwa pada Selasa, 07 Februari, 2023.

Menurut Dede, terdakwa divonis bebas lantaran saat persidangan terungkap Sabirin melakukan penganiayaan bukan atas dasar kesengajaan, melainkan membela diri lantaran kericuhan yang dia alami saat itu.

“Dari fakta dipersidangan, terdakwa tidak memiliki niat jahat, akan tetapi lantaran membela diri dengan melebihi batas, inilah yang menjadi alasan sehingga dibebaskan dari segala jeratan hukum,” tambah Dede usai menyelesaikan administrasi perkara.

Meski telah divonis bebas dalam perkara penganiayaan, Sabirin kini tetap harus menginap di hotel prodeo (Penjara) selama sekitar 5 bulan mendatang akibat perkara pengerusakan lahan perkebunan karet PT HIM yang terletak di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba. (Jalal)