Terdakwa Yang Juga Anggota Dewan Partai PAN di Lampura, Hadiri Sidang Dengar Keterangan Saksi

Lensa News71 views

Foto, Sidang perkara pengancaman

Lampung Utara, Lensalampung.com – Sidang perkara dugaan pengancaman dengan terdakwa Anton Sudarmono Anggota Dewan Terpilih dari Partai PAN dan Sudarso, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, lampung Utara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, selasa (27/8/2019) sekira pukul 15.30WIB.

Bertindak sebagai Hakim Ketua saat itu Faisal Zuhri dan dua hakim anggota Imam Munandar serta Putra, sedangkan Penasehat Hukum Irhamudin dan Nasib serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditia dan David Andi.

Dari pantauan, ketiga saksi korban yang hadir saat itu Sadarudin, Badrimansyah dan juga Sunanto, ketiga dimintai keterangan secara terpisah di waktu berbeda.

Saksi Sadarudin saat itu menjelaskan, bila kejadian sudah berlalu setahun yang lalu di jalan raya Bukit kemuning, pada hari minggu 12 maret 2018. Dirinya dari pangkalan, berhenti di salah satu warung dan terlibat saling lontar kata kata ejekan.

“Saya dari pangkalan, berhenti diwarung, lalu lewat anton bawa mobil of road, (berkata we we) dengan nada keras anton membentak saya. Kedua terdakwa Anton bawa golok Sudarso mengeluarkan pisau,.” kata Sadarudin, saat itu.

Kemudian keduanya terpisah dan bertemu lagi di jalan tempat kejadian perkara disalah satu jalan di bukit kemuning. Anton mengendarai mobil dan Sadarudin menggunakan motor. Saat itu ditengarai nyaris cekcok. “Iya anton itu megang golok. Sambil bilang kalau berani jangan disini diluar (daerah),” ucapnya.

Melihat kejadian itu, Saksi Sunanto menghampiri mereka karena dirinya kebetulan sedang lewat dilokasi tersebut, “saya kebetulan lewat naik motor,” ucapnya.

Sementara sksi Kardi, mengaku bahwa dirinya hendak melerai (memisahkan) kedua pelaku terlibat cekcok dengan alasan masih ada kaitan persaudaraan. Bahkan dirinya tidak melihat adanya senjata tajam.

“karena mata saya sudah tidak jelas melihat, menurut pandangan saya, saya tidak liat ada sajam, saya waktu datang memisah mereka. Bubar kamu orang karena kita masih keluarga.” pungkasnya.

Sidang mendengarkan saksi dianggap selesai dan akan dilanjut pada selasa pekan depan.(beben)