Way Kanan, Lensalampung.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Senin (22/3/2021).
Tersangka berinisial KD (42) warga Dusun Kali Tawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu dan merupakan target Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan,” terangnya.
Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 00.10 Wib. Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Dusun Kali Tawar, Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, lanjut Mirga.
Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Dusun Kali Tawar, Kampung Karangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki sedang berada di depan salah satu rumah di Dusun Kali Tawar, Kampung Karangan sedang duduk di atas motor yang mengaku berinisial KD, dimana saat dilakuka penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam penindakan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang diketemukan di dalam kantong celana depan bagian kiri berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Selain itu, ditemukan pada jok sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor polisi warna hitam milik TSK berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.41 gram,” terangnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,”tutupnya. (Seproni)