Lampung Utara, Lensalampung.com – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara (Lampura), Kamis, (3/11/2016) melakukan pemeriksaan terhadap Motho’i (54) oknum guru MAN 1 Kotabumi yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap LM (15) siswanya.
Dari pantauan, Mutho’i tiba di Mapolres Lampung Utara sekitar pukul 14.00WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan diruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres setempat hingga pukul 18.30WIB.
Mantan pembina Pramuka ini, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa dirinya membantah telah melakukan pencabulan terhadap LM. Dirinya menuturkan, saat itu yang dia sebagai pembina pramuka untuk melakukan pertolongan pertama terhadap korban yang tiba-tiba sakit, ketika mengikuti acara perkemahan.
“Saya tidak pernah melakukan hal itu, dan semua saya sudah sampaikan kepada penyidik, saya hanya melakukan pertolongan pertama,” kilah Mutho’i.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris, Supriyanto Husin, menjelaskan bahwa Muthoi dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.
“Muthoi kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait laporan LM, dan kami terus melakukan penyidikan terhadap persoalan ini,” Ujar Kasat.
Untuk diketahui, LM (15) siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kotabumi Lampung Utara (Lampura), laporkan oknum gurunya berinisial MT (54), ke Polres setempat karena diduga melakukan pencabulan. Ironisnya, aksi dugaan pencabulan itu dilakukan saat korban mengalami sakit ketika mengikuti kegiatan perkemahaan.
Laporan LM tertuang dalam bukti laporan nomor :LP/ 976/X/POLDA LAMPUNG/ RES LU/ Pada tanggal 24 Oktober 2016.
Dijelaskan, dalam laporannya korban yang masih duduk di bangku kelas X ini menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/10) saat mengikuti Perkemahan Cendika di daerah Prokimal, Kotabumi Utara. Kala itu, korban merasa tak enak badan dan meminta diobati oleh MT. Saat sedang mengobati korban itulah dugaan pencabulan itu terjadi. Sebab, menurut pengakuan korban, oknum gurunya tersebut diduga telah menggerayangi tubuhnya. Karena takut, korban tak mampu untuk berteriak. (Beben)