Terkait Dugaan Permasalahan di Proyek 5,8 M, BASMI Layangkan Surat ke Pj Bupati

Lensa News94 views

Tulang Bawang Barat, Lensalampung.com – Bermufakat dalam tender proyek pemerintah merupakan salah satu modus tindak pidana korupsi. Baik penyelenggara proyek maupun rekanan sama-sama dapat cuan. Bahkan, lebih jauh lagi kepala daerah juga bisa punya peran. Walaupun tidak secara langsung.

Non-Governmental Organization (NGO) atau LSM Barisan Muda Indonesia Provinsi Lampung (DPD NGO BASMI Lampung) melayangkan surat kepada Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Dr. Zaidirina terkait Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Struktur Jalan Toto Katon-Toto Wonodadi Kecamatan Batu Putih yang terindikasi tidak sesuai bestek.

Basmi Lampung menemukan sejumlah kejanggalan mulai dari proses lelang di LPSE sampai pada pelaksanaan kegiatan pada proyek senilai Rp 5,8 Miliar milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tubaba tersebut.

“Ini konspirasi. Kalau ada persekongkolan, ada niat jahatnya. Jelas ini terindikasi tindak pidana korupsi,” tegas Hamdani.

Hamdani selaku Ketua menjabarkan, berdasarkan hasil kajian dan analisa yang diperoleh dari Tim Investigasi ia menyebut, “Dalam penawaran proyek pemerintah melalui tender memang punya mekanisme dan regulasi.”

“Namun, pemenang tender juga bukan berarti tidak bisa diatur. Meskipun diawali adanya penyusunan harga perkiraan kemudian proses lelangnya dengan skema harga penawaran.” Ungkapnya.

Ia menjabarkan dugaan tersebut muncul dari skema peserta lelang proyek yang hanya diikuti oleh 3 perusahaan saja, dan itupun setalh dilakukan penelusuran beralamat diluar Kabupaten Tubaba.

Identifikasi awalnya dapat melalui nilai pagu anggarannya, harga perkiraan sendiri yang disusun, harga penawaran, serta para peserta tendernya.

“Pada akhirnya persekongkolan itu kan mengatur siapa yang menang, siapa yang akan mengerjakan proyek,” sebut Hamdani

Selain kekuatan finansial, persekongkolan itu juga mensyaratkan tingkat pengaruh lobi-lobi. Berdasarkan analisanya, aktor yang ikut bermufakat bisa terlibat secara langsung dan tidak langsung.

Mulai dari penyelenggara negara, pegawai negeri, juga swasta. Persekongkolan ini, menurutnya, rentan terjadi di tender proyek pembangunan fisik dan pengadaan barang dan jasa.

“Bisa di UPL (Unit Layanan Pengadaan) karena mereka yang melakukan seleksi. Kemungkinan PPK (pejabat pembuat komitmen) bisa terlibat,” urainya.

Dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, Dani, sapaan akrabnya mengatakan para pihak ini, apabila terbukti sudah memenuhi unsur PMH dan dapat terjerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI UU Tipikor.

“Perlu, kami tegaskan, pasal itu mengatur penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyebabkan kerugian negara.” Tandadnya

Ketua DPD NGO BASMI Lampung Hamdani menerangkan, surat yang dilayangkan kepada Pj Bupati Tubaba berkaitan dengan polarisasi terhadap proyek tersebut.” Sejauh ini kita disodorkan dengan narasi terkait bahwa proyek yang sedang berjalan tidak akan berdampak pada penegakan hukum,”ucapnya seusai pengiriman surat, Senin (12/9/2022).

Sementara, sambung Hamdani, jika mencermati dari besteknya, maka upaya untuk digelarnya proyek tersebut tentunya berlandaskan regulasi.” Bagaimana dengan adanya implikasi oknum-oknum tertentu terhadap pelaksanaan kegiatan yang menggunakan uang negara?,”tanya dia.

Kemudian, ditengah mencuatnya permasalahan ini, muncul pihak yang berkaitan memanfaatkan ruang publis untuk memunculkan framing terhadap publik bahwa mulai dari proses tender hingga ke pelaksanaan proyek sudah sempurna.” Hal itu adalah upaya distorsi agar bau busuknya tidak tercium,”cetusnya.

Hamdani tidak banyak yang ia sampaikan karena dengan dilayangkan surat kepada Pj Bupati, Sekda, dan Kepala Dinas PUPR Tubaba termasuk Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan harapan agar ditanggapi dengan serius.

“Kita siap audience. Jika tidak memungkinkan respons Ibu Pj Bupati agar mengevaluasi kinerja semua pihak dalam proyek tersebut termasuk mem-blacklist CV Bukit Graha, sebagaimana fakta-fakta hasil investigasi Tim kami telah kami sampaikan melalui surat tersebut,” tegas Hamdani.

Hingga saat ini wartawan belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pihak Konsultan Pengawas Konstruksi dari Proyek tersebut dari CV Nusa Indah Tehnik, meskipun nomor ponsel Perikoloso Direktur CV Nusa Indah Tehnik dalam keadaan aktif. [Tim].