Bandar Lampung, Lensalampung.com –
Tuntutan empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sempat menggelar aksi unjuk rasa, tempo hari di Kejati nampaknya tidak akan berhenti begitu saja. Sebelum aparat penegak hukum (APH) dapat segera mengungkap dugaan korupsi di Kabupaten Mesuji.
Kepastian ini ditegaskan oleh Icha Novita selaku salah satu koordinator dari empat lembaga itu, Icha mengisyaratkan ada dua dinas di Mesuji, yakni dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dan Dinas Pertanian Mesuji yang akan dilaporkan secara resmi di Kejati dengan tembusan di Kejagung.
“Kami minta doa dan dukungan dari masyarakat Mesuji untuk segera melaporkan Dinas Perkim dan Pertanian Mesuji, sebab kedua Dinas ini sudah jelas ada indikasi dan bukti kuat yang merugikan negara dan masyarakat, oleh karenanya ini harus segera ditindak,”kata Icha dalam pesan elektroniknya, Senin (11/09) kemarin.
Aktivis perempuan itu menambahkan, draf laporan telah disusun dan akan segera dilayangkan setelah ditandatangani dan dicap oleh para Ketua Lembaga yang akan melaporkan dua satker di Mesuji itu.
“Kami akan melihat kinerja Kejati Lampung, apakah bisa bekerja dengan maksimal dan bisa menuntaskan laporan yang akan kita masukan melalui PTSP, kalau memang tidak bisa, artinya kami mesti melangkah keranah yang lebih serius,”tegas Icha.
Apresiasi Kejari Lamtim
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menetapkan tersangka dan menahan terhadap tiga orang berinisial M,WP, dan HS atas dugaan Korupsi pada proyek pembangunan sumur bor di dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) pertanahan kabupaten Lampung Timur tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh kajari Lamtim Nurmajayani dalam Pres Rillis resmi kejari setempat kepada awak media.(12/09/23).
“Ada 56 titik (Sumur bor), berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/SR/S- 1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, yang mana terdapat penyimpangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.568.075.026,49 (dua milyar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu dua puluh enam koma empat puluh sembilan rupiah)”,jelas Nurmajayani
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP:
“Hari ini juga ke tiga tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 September 2023 – 31 September 2023 dengan pertimbangan penahanan karena dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”,tambahnya.
Informasi terkini bahwa ke tiga tersangka satu di antaranya pernah menjabat sebagai kepala dinas Perkim Lampung timur kini telah ditahan di Rumah Tahanan Sukadana sebagai tahanan titipan kejaksaan (red)