Lampung Utara, Lensalampung.com – Belum adanya titik temu terhadap kompensasi atas jalannya proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara, berujung pada arah Pengadilan Negeri.
Selaku Kuasa Hukum masyarakat penerima kompensasi, Rozali., SH, diketahui secara tertulis telah mengajukan nota keberatan atas keputusan pengadilan terhadap penetapan kompensasi tanah dan bangunan bagi masyarakat serta didukung dengan surat pengantar atau rekomendasi dari pihak legeslatif, dalam hal ini diketahui oleh Ketua DPRD Lampung Utara Hi.Rahmat Hartono.
Langkah ke Pengadilan dilakukan mengingat tidak ditemukanya solusi antara pihak PLN dan Masyarakat, setelah sebelumnya di mediasi oleh pihak Komisi I DPRD Lampura.
“Sebelumnya persoalan ini sudah di mediasi oleh DPRD Kabupaten Lampung Utara, khususnya komisi I. Karena tidak ada keputusan secara tertulis, kita sepakati mengajukan Nota keberatan yang sudah di ajukan pada 26 September 2017 lalu.” ujar Rozali, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perwira Hukum Indoneaia (LKBH-PHI) Rozali.
Dilanjut Rozali, jika dirinya merasa miris setelah mendengar jawaban pihak pengadilan yang dilontarkan secara lisan oleh panitera. “Saat kami menayakan surat permohonan keberatan atas penetapan konfensasi tanah dan bangunan itu, kami bertemu Suwadi selaku panitra di pengadilan. Ia memberi keterangan secara lisan, Bahwa Perintah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi agar surat tersebut di arsipkan dan kalau LKBH-PHI menanyakan silahkan mengajukan gugatan perdata.” Lanjut Rozali.
Dalam hal ini, pihaknya (LKBH-PHI) akan terus berjuang demi membantu mendapat keadilan bagi masyarakat yang merasa keberatan atas pembangunan proyek SUTT di wilayah Bukit Kemuning. (BS)