Terkait Perumahan Subsidi,Direktur Utama PT. Patala Global Perdana Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah

Lensa News112 views

BANDAR LAMPUNG, Lensalampung.com – Sebanyak 65 warga mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung terkait penyelesaian kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan pengembang perumahan PT Patala Global Perdana.

Dalam kehadiran warga ke LBH meminta bantuan hukum. Warga meminta LBH memberikan pendampingan karena merasa dirugikan Ratusan Juta Rupiah, sebab pihak perusahaan yang tak kunjung membangun rumah yang telah dijanjikan.

Adapun tiga perumahan dibawah naungan PT Patala Global Perdana yakni Perumahan Bumi Raja Basa Residence, Perumahan Bumi Kesuma Residence dan Perumahan Bumi Kedamaian Residence.

“warga yang berharap ingin punya rumah, malah ditipu oleh pengembang. Dengan nilai kerugian sekitar 3 Miliar rupiah, karena setiap korban paling kecil kerugiannya Rp25 juta, bahkan ada yang mencapai ratusan juta,” kata Qodri, Penanggungjawab perkara, di Kantor LBH Bandar Lampung, Jalan Amir Hamzah nomor 35, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Jumat 13/10/2017.

Sementara, Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi mengatakan, dua perumahan tersebut merupakan perumahan subsidi, hanya Perumahan Kedamaian Residence yang bukan perumahan subsidi.

“Kasus semacam ini mulai marak di Bandar Lampung. Maka kedepan LBH akan buka posko pengaduan serupa.
Banyak investasi bodong perumahan, ini harus disikapi serius, kenapa pemerintah bisa dengan mudahnya memberikan izin,” kata Alian.

Inilah lokasi perumahan bumi rajabasa residen yang telah menipu warga oleh pihak PT. Patala Global Perdana
Inilah lokasi perumahan bumi rajabasa residen yang telah menipu warga oleh pihak PT. Patala Global Perdana

Dia menjelaskan, sebenarnya perumahan korban, yang berharap ingin punya rumah, malah ditipu oleh pengembang. Maka, strategi pihaknya, jangan sampai ada lagi kasus serupa, mesti ditelusuri seperti apa proses perijinannya, kepengurusan perbankannya, dan lain-lain.

“Harapan kami, pemerintah jangan mudah memberikan ijin. Karena kerugiannya ini ternyata miliaran, dengan jumlah korban ratusan, hanya saja yang malapor kesini baru 62 orang,” katanya.

Informasi awal, kata Alian, pembangunan perumahan Rajabasa Residen memang terkendala karena ada persoalan terkait waris tanah, dan perumahan Bumi Kesuma Residen informasinya karena persoalan zonasi.

“Surat kuasanya sudah kita format, jadi semua masyarakat yang menjadi korban akan meneken kuasa, dan akan ditindaklanjuti. Yang jadi korban bukan hanya dari Bandar Lampung saja, tapi juga berasal dari beberapa kabupaten lain,” imbuhnya.

IMG_20171013_164350

Dia menjelaskan, langkah pihaknya akan segera mensomasi pihak pengembang.
Kalau mereka masih abai, maka bisa masuk ke Pidana.
“Kita harus melihat dulu model penyelesaian dari pihak perusahaan itu bagaimana,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya, dalam proses ini juga harus ada evaluasi dari semua pihak.
Karena, berdasarkan semua berkas yang pihaknya terima ini, negara mestinya hadir membela warga, karena ijinnya dikeluarkan oleh Pemkot.
“Maka harus ada evaluasinya dalam proses penyelesaian masalah ini,”imbuh dia.

Sementara Teguh salah Warga Bandar Lampung yang tertipu mengaku kecewa karena uang yang yang dia setorkan ke PT Patala Global Perdana sebesar Rp375 juta, tapi sampai saat ini tak juga dibangunkan perumahan oleh pihak pihak terkait. Kami harap pihak PT dapat mengembalikan uang yang telah kami setor, karena uang itu hak kami.

Sebelumnya teguh merasa ditipu oleh pihak perusahaan yang menjanjikan akan membangun rumahnya di Perumahan Kedamaian Residence dalam waktu enam bulan.

“Pada 6 Desember 2016 lalu, saya ditawari marketing perumahan, harganya Rp325 juta. Langsung saya serahkan uang hari itu juga lunas. Berjalan dua bulan, saya lihat tak ada pembangunan. Tapi karena saya ada permintaan volume pembangunan, maka saya dimintai lagi Rp50 juta. Jadi total 375 juta yang sudah saya setorkan,” kata Teguh saat mendatangi kantor LBH Bandar Lampung Jumat siang, 13/10/2017.

Teguh melanjutkan, pada bulan Maret, memang sudah ada bentuk pembangunan sekitar 35%. Tapi sampai sekarang tidak ada lagi pembangunannya. Saat dia mengkonfirmasi pihak pengembang, dikatakan ada permasalahan internal, dan akan segera diselesaikan.

“Waktu itu saya sempat meminta agar segera dikerjakan rumah saya. Mereka janjikan segera. Tapi sampai mendekati waktu enam bulan tak ada juga pembangunan, dan akhirnya saya minta uang dikembalikan. Karena disitu akses jalan pun tidak ada,” ujar dia.

Pihak PT Patala, kepada Teguh, menyatakan secara resmi menggunakan surat bahwa akan kembalikan uangnya pada 31 Mei 2017, namun ternyata tak dikembalikan juga.
“Maka saya pernah buat laporan ke Polresta, tapi sampai sekarang tak ada konfirmasi lagi ke saya,” ujarnya.

Hal serupa dirasakan Wahyu. Dia pembeli perumahan bersubsidi Bumi Kesuma Residence di jalan Raden Imba Kesuma, Kemiling. Dia bahkan ditawari langsung oleh direktur utama PT Patala yakni Hendra pada Juli 2016 silam.

“Saya bayar booking Rp3 juta di bulan Juli.
Oktober mereka minta pelunasan, total Rp25 juta saya bayarkan. Mereka janjikan bulan Desember udah bisa serah terima kunci. Tapi realisisasinya tak ada. Saya dapat info, di sana ada larangan karena zona. Mereka PT Patala sedang urus di Jakarta dan janjikan bisa menang.
Sampai sekarang, mereka yang janjikan akan balikan uang tanpa potonganpun tak ada kabar,” ujarnya.

Sementara dari pantau Lensalampung.com saat melihat Perumahan Bumi Rajabasa Risiden ternyata benar adanya indikasi penipuan, dilokasi banyak bangunan yang terbokar (dirubuhkan) oleh pihak tanah, adapun sepanduk yang isi ” untuk pembangunan perumahan Bumi Rajabasa Reaiden di hentikan” . (BA)