Terlibat Asusila, Oknum Anggota Polisi di Vonis Delapan Tahun Penjara dan Terancam PTDH

Lensa News180 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Terlibat tindak pidana kasus Asusila, dijatuhi vonis Delapan tahun penjara, terhadap oknum Anggota Polisi yang bertugas di Polres Lampung Utara (Lampura), sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi yang dilakukan secara Virtual.Kamis (9/9/2021).

Kasi Panitra Muda Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi Rajes Mizandi mengatakan hari ini sidang putusan terdakwa FQ yang terlibat tindak kasus asusila. Berdasarkan hasil putusan yang dibacakan ketua majelis, terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, lebih 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

” Terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun lebih 1 tahun dari tuntutan JPU, setelah dibacakan ketua majelis, terdakwa dan kuasa hukum maupun JPU masih ” fikir – fikir ” atas putusan tersebut, ” kata dia.

Supianto perwakilan dari Kelurga Korban menjelaskan peristiwa itu terjadi pada hari Rabu 24 Maret 2021 di tempat ia berkerja di Puskesmas Rawat Inap Karangsari. Kebetulan korban bertugas disana, sekira pukul 11.30 wib terdakwa datang langsung membawa secara paksa korban, lalu pada pukul 17.15 wib korban di pulangkan kembali oleh terdakwa.

” Mendapatkan keterangan dari Korban atas apa yang menimpanya, keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Lampung, “Jelasnya.

Sementara, Kasi Propam Polres Lampura, Iptu Joni membenarkan peristiwa tindak pidana tersebut. Ia menegaskan oknum Anggota Polisi itu terancam Pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) karena sudah mencoreng citra kepolisian.

Laporan : Cecep/Beben