Tubaba, Lensalampung.com – Setelah melakukan pemeriksaan berulang kali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) resmi menetapkan satu orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021-2022.
Seorang tersangka itu iyalah, Nurmansyah, selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten setempat, pada Senin (18/9/2023).
Kepada wartawan, Kepala Kejari Tubaba, Sri Hariyanto, yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Risky, Mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi sejak 4 bulan terakhir sebelum dilakukannya penetapan tersangka terhadap salah satu oknum pejabat eselon II dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba tersebut.
“Sebelum penetapan tersangka kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap total saksi sebanyak 20 orang sejak bulan Mei lalu. Anggaran yang dikorupsi merupakan DAK Non Fisik tahun 2021 dan 2022,” ujarnya.
Lanjut dia, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tindak pidan korupsi tersebut sekitar 1,1 miliar lebih. Kendati demikian, pelaku sudah mengembalikan total kerugian sebesar 178 juta rupiah.
Masih Risky, anggaran yang dikorupsi tersebut merupakan anggaran yang dikucurkan namun tidak sepenuhnya didistribusikan oleh pelaku. Akibat hal itu, pelaku disangkakan pasal 2 UU Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman kurungan penjara pasal 2 selama 4 tahun dan pasal 3 selama 1 tahun penjara.
“Total kerugian semuanya 1,1 miliar lebih. Tapi, sudah dikembalikan pelaku sebesar 178 juta, jadi sisanya yang belum dikembalikan sebanyak 1 miliar 8 juta rupiah. Saat ini kita tunggu perkembangan dari pengadilan, tidak menutup kemungkinan kita bakal melakukan penetapan tersangka berikutnya dalam kasus ini,” tandasnya. (Jalal)