Terlibat Narkoba, Tiga Anggota Polres Lampura Dipecat

Lensa News160 views

Lampung Utara, Lensalampung.com — Tiga personel Polres Lampung Utara dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karna melanggar Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 hurup a (dipidana karna tindak pidana Narkoba).

Upacara PTDH di gelar di halaman mapolres setempat dipimpin Langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. dengan di hadiri oleh pejabat utama, personil dan ASN Polres Lampung Utara, Jumat (27/12/19).

Ketiga personel tersebut adalah, Bripka DP jabatan anggota SPKT Polres Lampung Utara, Brigpol J jabatan Siwas Polres Lampung Utara dan Brigpol JH jabatan  Polsek Bukit Kemuning.

Namun, pada upacara khusus pemecatan di halaman Mapolres, ketiganya tidak hadir meski sudah disampaikan undangan. Walau tanpa ketiga personil tersebut, upacara pemecatan tetap berlangsung sesuai Agenda.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman mengungkapkan, upacara hari ini tentunya merealisasikan surat keputusan Kapolda Lampung pada tanggal 18 Desember 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri terhadap 3 (tiga) personel Polres Lampung Utara.

“Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi dilingkungan kita khususnya di Polres Lampung Utara ini, seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat tugas sebagai Insan Bhayangkara yaitu mendharma bhaktikan diri kepada negara, institusi dan masyarakat,” ujar Kapolres.(Bbn/Ccp)