LAMPURA, Lensalampung.com -Tertangkapnya dua oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat jam kerja oleh Polisi Pamong Praja, Lampung Utara dalam razia rutin, nampaknya terus berbuntut panjang. Dalam hal ini Inspektorat setempat akan terus menindaklanjuti persoalan itu, dengan dugaan penindakan indisipliner.
Diketahui, oknum guru tersebut ialah SO yang bertugas di SMP 2 Agung Selatan, Lampung Utara, dan AD yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar, daerah setempat. Mereka tertangkap secara bersamaan sedang duduk di stadion sukung, Lampung Utara sekira pukul 09.00WIB.
Mankodri selaku Inspektur di Pemerintah Lampung Utara, menegaskan akan melakukan tindakan serius, dengan memanggil keduanya.
“Ini lagi di perjalanan dari Bali, nanti saya hari senin saya cek dulu, sudah itu akan kita panggil.” Ujar Mankodri, dikonfirmasi melalui telepon seluler, sabtu (3/2/2018).
Dalam hal ini, Inspektorat masih menunggu tembusan dari Pol-PP setempat, nantinya akan tetap ditindaklanjuti.
“Kan itu mereka yang menangkapnya (Pol-PP), saat jam tugas seharusnya mereka yang sudah manggil memberikan surat tembusan ke kami (Inspektorat). Nanti akan saya cek dulu ya.” Pungkasnya. (Ben)