Mesuji, Lensalampung.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mesuji dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin nampak. Salah satunya adalah dengan memberikan penegasan dalam hal menarik retribusi dari pedagang. Melalui Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan perdagangan (Dikoprindag), Pemda Mesuji belum lama ini memberikan ultimatum kepada para pedagang yang meninggalkan kiosnya dengan cara menyegelnya.
Penyegelan ini dilakukan lantaran para pedagang di pasar Kota Terpadu Mandiri (KTM) kecamatan Mesuji Timur, kabupaten Mesuji telah menunggak sewa kios-kiosnya selama 2 tahun.
“Ada 10 kios yang telah menunggak retribusi sewa kiosnya. 3 kios telah kami segel dan sisanya masih kami beri waktu sampai tanggal 15 Desember ini,” ujar Kadis Perindag Mesuji Sunardi Nyerupa. Senin (4/12/23).
Sunardi menyebut terpaksa melakukan penyegelan kios para pedagang tersebut karena sesuai dengan peraturan Daerah tentang Pendapatan Asli Daerah kabupaten tersebut.
“Sejak awal tahun 2022 hingga akhir 2023 ini sewa kios pedagang itu ngak pernah bayar, sementara kita di desak untuk peningkatan PAD jadi terpaksa kami lakukan penyegelan ini,” tutupnya.
Untuk diketahui, pasar KTM milik Pemkab Mesuji ini memiliki 58 kios dengan harga sewa per kios nya sebesar 2 juta per tahun. (Sandi)