Tidak Akui Perbuatannya, Terdakwa yang Juga Anggota DPRD Lampura Dituntut 1 tahun Penjara

Lensa News142 views

Lampung Utara, Lensalampung.com  – Sidang perkara tindak pidana pengancaman dengan terdakwa AS Anggota DPRD Lampung Utara dan YS warga Bukit Kemuning, di gelar dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, rabu (13/11/2019) siang.

Dalam sidang kali ini kedua terdakwa dituntut satu tahun penjara dengan berbagai pertimbangan dan tentunya sesuai pasal 335 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dimana ada pemaksaan dan pengancaman agar seseorang untuk melakukan sesuatu.

Saat itu terdakwa AS dan YS turut hadir dalam persidangan di PN Kotabumi dengan penasehat hukumnya (PH) dari LBH Kotabumi Nasib Supriyadi. Agenda sidang dipimpin Ketua majelis Eva M.T.Pasaribu, hakim anggota Suhadi Putra Wijaya dan Imam Munandar serta panitera Ardiansyah. Kemudian bertindak sebagai JPU Aditya.

Dalam tuntutan itu PH terdakwa mengaku keberatan atas apa yang diberikan terhadap kliennya, dan akan mengajukan pledoi. “Secara hukum acara pidana kami mengajukan pledoi, mengajukan pembelaan secara tertulis, kami merasa keberatan,” singkat Nasib, usai sidang.

Kesempatan berbeda, Kasi Intel Kejati Kotabumi Hafizd.SH.MH, mewakili Kajati Yuliana Sagala, menyatakan, berbagai alasan pertimbangan tuntutan itu antaranya ialah tidak adanya pengakuan dari terdakwa, kemudian tidak ada penyesalan dan pertimbangan lainnya.

“Tuntutan 1 tahun sesuai dengan pasal 335, alasannya ini maksimal dari pasal ini, tidak ada perdamaian dari keduanya, terus salah satu terdakwa sudah penuh dihukum (YS). Dari terdakwa tidak mengakui perbuatannya artinya tidak ada penyesalan dari pelaku, jadi ada beberapa halnya memberatkan.” jelas Kasi Intel Hafizd.SH.MH dikonfirmasi diruang kerjanya, rabu (13/11/2019).

Terkait pledoi anggaran diajukan PH terdakwa, Hafizd pun menerangkan, akan melihat hasil pledoi pada sidang berikutnya,” itu kita lihat nanti, setelah pledoi selesai kita akan jawab,” ucapnya.

Dari pantauan sidang yang melibatkan anggota DPRD dari partai PAN ini akan dilanjut pada Kamis depan tanggal 21 november 2019, dengan acara pembelaan dari terdakwa.(beben)