Tidak Hadirkan Saksi, Alasan Penasehat Hukum PT.CLP Dinilai tak Masuk Akal

Lensa News173 views

TULANGBAWANG, Lensalampung.com – Sidang lanjutan pekara perdata nomor 37/ Pdt. G/2019/PN Antara Warga Kagungan Rahayu Menggala dan pihak yang mengatas namakan PT. Citra Lamtorogung Persada (CLP), melalui tim kuasa hukumnya, Hermawan S.H.i.,MH., CM.,SHEL, kali keduanya sidang di Pengadilan Negeri (PN) tidak dapat menghadirkan saksi Senin, (28/9/2020).

Perkara perdata yang di Ketuai Majelis Hakim Fridar Rio Ari Tentus Marbun S.H menekankan, kepada pihak pengacara PT. CLP, bahwa sudah dua kali sidang, dalam agenda untuk menghadirkan saksi, tapi hingga saat ini saksi yang dimaksud tidak dapat dihadirkan.

”Karena itu, kami berikan kesempatan kepada pihak terlawan yakni, pengacara dari 21 warga Kagungan Rahayu, untuk dapat memberikan bukti-bukti surat dan saksi, dalam agenda sidang hari (28/09/2020), apabila kedepannya, pihak Pengacara PT. CLP tidak dapat memberikan bukti dan saksi, agenda selanjutnya kita ambil kesimpulan,”tegas Fridar Rio Ari Tentus Marbun.

Menurut kuasa hukum PT. Citra Lamtoro gung Persada (CLP), Hermawan S.H.i.,MH., CM.,SHEL, bahwa saksi dari pihak mereka susah dihubungi dan dikontak.

”Maka hingga saat ini tidak dapat dihadirkan dipersidangan,”elak Hermawan menjelaskan dihadapan majelis Hakim.

Setelah mendengar alasan pengacara hukum yang mengatasnamakan PT. CLP yang tidak masuk akal, maka Ketua Majelis Hakim, Fridar Rio Ari Tentus Marbun, S.H, mempersilahkan saksi dari 21 warga Kagungan Rahayu untuk maju dan diambil sumpah.

Dihapan Majelis Hakim dan pengacara PT. CLP, saksi dari 21 warga Kagungan Rahayu, Sutri menerangkan, bahwa PT. CLP dahulu pernah beli tanah kepada warga hanya 52 HA, melalui Camat Saipul Anwar yang berada di Dusun satu Kagungan Rahayu.

”Sedangkan, tanah milik 21 warga Kagungan Rahayu yang terkena Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS)Terbanggi Besar Pematang Panggang II, tidak ada dalam HGU PT. CLP, karena PT. CLP ada tanda patok semen sebelah timur dari dusun Pujo Rahayu, bukan di tanah yang terkena tol,”terang Sutris.

Lanjut, Sutris, bahwa seluruh tanah yang terkena pembangunan JTTS terbanggi Besar Pematang Panggang II milik 21 warga Kagungan Rahayu, yang berasal dari keturunan warga pemilik.

”Hingga saat ini, tanah tersebut, masih dikuasai oleh 21 warga, karena dari dahalu tidak pernah masuk HGU dan dikuasai oleh PT. CLP,”beber Sutris.(rls/ist)