Tindaklanjuti Keputusan Bupati, BPBD Sosialisaikan PPN-PBS

Lensa News125 views

Lampung Utara,Lensalampung.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utar, mulai mensosialisasikan Keputusan Bupati Lampung Utara yang dituangkan kedalam surat Nomor:B / 219/ 41-Lu/HK/2021 tentang Penetapan Pemberian Nominatif Penerimaan Bantuan Sosial (PPN-PBS) pasca bencana tahun 2021.

Dikatakan Kepala BPBD Lampura Nozi Efialis didampingi Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi Kasim, dalam surat keputusan Bupati itu, ada tiga Kreteria penerima bantuan pasca bencana. Mulai dari kerusakan ringan, sedang hingga kerusakan berat.

Untuk nominalnya sendiri tergantung kerusakan tidak bisa dipastikan.
Karena hingga saat ini ada sembilan usulan yang sudah diusulkan namun belum juga terealisasi. Sembilan usulan itu terdiri dari bencana kebakaran dan bencana angin puting beliung.

“Kita berkunjung ke Kecamatan mensosialisasikan PPN-PBS Pasca Bencana. Jadi ketika ada Masyarakat yang terkena bencana pihak Kecamatan bisa melaporkan kepada kita,”ujar Kepala BPBD Lampura Nozi Efialis, kepada media ini Rabu (20/07/2022).

Masih kata Nozi, bantuan dari Pemerintah ini bukan semata-mata Masyarakat untuk memperbaiki rumah, namun hanya untuk meringankan beban Masyarakat yang terkena musibah.

Untuk itu dirinya juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Lampura untuk selalu waspada. Sebab bencana dan musibah kapan saja bisa terjadi, dan menimpa siapa saja. Untuk menghindari terjadinya bencana khususnya angin puting beliung salah satunya jika ada pohon besar di dekat rumah hendaknya di tebang atau di pangkas sehingga tidak tinggi. Sehingga saat roboh tidak mengenai rumah atau fasilitas Masyarakat lainnya.

“Waspada bencana bisa kapan saja terjadi, saat ini cuaca juga tidak menentu dan Masyarakat barus hati-hati,”pungkasnya.(Bbn/Ccp)