Tingkatkan Populasi Ikan Air Tawar, Bupati Mesuji Keluarkan Surat Edaran Restocking

Lensa News98 views

Mesuji, Lensalampung.com – Selain mensinergikan program pemerintah provinsi lampung tetang menjaga,melestarikan dan memulihkan Sumber daya Ikan lokal Air tawar,Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar ahirnya mengeluarkan Surat Edaran(SE) Nomor:Lp.01/5230/IV.08/MSJ/2022,tentang program penebaran (Restocking) ikan air tawar di masing-masing desa di kabupaten Mesuji, dalam rangka meningkatkan Populasi ikan di perairan umum kabupaten Mesuji.

Kepada wartawan Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan Kabupaten Mesuji Ripriyanto mengatakan, point Surat Edaran Bupati mesuji tersebut adalah bagai mana semua pihak termasuk pemerintah desa melalui anggaran desa yang di kelola juga terlibat aktif dalam program restocking tersebut.

“Sehingga di harapkan, pemulihan kejayaan ikan di kabupaten mesuji akan lebih cepat, jika desa terkibat aktif melakukam restocking di setiap sungai yang ada di desa masing-masing,”terang Ripri,rabu(19/10/22)

Karena saat ini,lanjutnya, program restocking yang berjalan hanya di tataran perintah pusat,provinsi dan daerah,”jadi kedepan kita berharap semua pihak ikut terlibat,”tandasnya.

Ditanya terkait payung hukum untuk menjaga pelestarian ikan di sungai pasca restocking oleh pemkab Mesuji dan pemdes dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan penangkapan ikan melalui cara-cara ilegal? Ripri mengaku pihaknya sudah mengajukan Raperda terkait hal-hal tersebut,”saat ini raperda sudah masuk ke Program Legislasi Daerah(prolegda) insyallah tahun depan kita sudah ada payung hukum untuk melakukan penanganan masalah tersebut,”tambahnya.

Ditempat yang sama Kepala Desa Sidang Muara Jaya,Kecamatan Rawa Jitu Utara Benuang Ali Topa mengaku menyambut baik program Bupati mesuji, hanya saja pihanya meminta dasar hukum dari pemkab mesuji melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sehingga anggaran tersebut dapat masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa(APB-Des) tahun berjalan.

“Pada dasarnya kami sepakat dengan program restocking,hanya saja kami minta dasar hukum agar anggaran restocking yang masuk dalam kerangka belanja APBdes tidak menjadi temuan,”ujarnya singkat. (Ishar/San)