Lampung Utara,Lensalampung.Com-Team gabungan Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan Polda DIY berhasil meringkus 2 orang pelaku dalam kasus tindak kejahatan Penipuan.
Kedua pelaku yakni IR (24) warga Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way kanan (pelaku Utama) mengaku sebagai anggota Kepolisian dan HR (24) warga Desa Bandar putih kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara sebagai pemilik buku tabungan yang di pinjam oleh pelaku IR untuk menjalankan aksinya.(10/09/2020)
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K. menjelaskan kedua pelaku diamankan beradasarkan Laporan polisi : LP/B/0499/ IX /2020 / DIY /SPKT tanggal 02 September 2020.
“Team Cyber Polda Daerah Istimewa Yogyakartan yang di pimpin Panit I Ipda Gertus melakukan penyidikan dan penyelidikan, mengetahui keberadaan pelaku berada di Lampung Utara selanjutnya melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Kemudian Pada hari Rabu 9 September 2020 team gabungan berhasil melakukan penangkapan kedua pelaku, di kediamannya ” Kata AKP Gigih.
Modus yang dilakukan pelaku IR lanjut Gigih, berkenalan dengan korban EA (49) yang bekerja sebagai ASN di Polda DIY, Warga Ds. Donokerto Tuti Seman Jogyakarta itu melalui Facebook (FB)
Ia berpura pura sebagai anggota Polri bernama Iptu Putu Gede Caka, status keluarga duda cerai dan juga mengatakan bahwa bulan desember 2019 anaknya meninggal dunia
Cara ini di lakukanya untuk memperdaya korban dan pelaku berjanji bersedia untuk menikahi korban
Setelah terjalin hubungan dan seringnya berkomunikasi melalui FB dengan korban, pelaku mulai meminta kiriman uang dan korban pun menyanggupinya,
Tanggal 20 Desember 2019, korban mentransfer uang kepada pelaku IR sejumlah Rp. 300 juta melalui rekening BRI
Setelah menerima transfer uang dari korban sejak itu pelaku menghilang tidak pernah menepati janjinya untuk menikahin korban, hingga akhirnya korban melapor ke Polisi
Lanjut AKP Gigih, karena laporan dan TKP di tangani oleh pihak Polda DIY maka kedua pelaku dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Ccp/Bbn)