Tolak RUU Omnibus Law, KC FSMPI Lamsel Gelar Aksi Ke Gedung DPRD

Lensa News109 views

LAMSEL, Lensalampung.com – Tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSMPI) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar aksi di depan Gedung DPRD setempat. Senin (20/01/2020).

Dalam aksi tersebut, KC FSMPI meminta agar DPRD Lamsel menolak logika pemerintah yang akan membuat Omnibus Law karena dinilai aturan tersebut tidak memihak kepada para buruh.

“Adanya omnibus law tersebut tidak memihak pada buruh karena akan berdampak memiskinkan kelas buruh Indonesia, menghilangkan jaminan bekerja, dan malah melindungi pelanggaran ketenagakerjaan yang kerap dilakukan pengusaha,” Jelas M. Taat Badarudin perwakilan KC FSMPI.

Taat juga menambahkan, KC. FSMPI juga meminta agar DPRD Lamsel menerbitkan rekomendasi dukungan aksinya tersrbut.

“Kami (KC. FSMPI) juga menuntut dibuatkannya surat rekomendasi oleh DPRD lampung selatan sebagai bentuk dukungan terhadap aksi penolakan Omnibus Law,” terangnya.

Menanggapi aksi tersebut, DPRD setempat yang juga didampingi Dinas Nakertrans dan DPMPTSP serta jajaran kepolisian menerima perwakilan masa untuk berdiskusi di ruang rapat ketua DPRD setempat.

Pada kesempatan itu, DPRD Lamsel memberikan apresiasi atas aksi perjuangan terhadap para buruh tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan, Agus Sutanto menjelaskan, isi dalam RUU tersebut tidak pro rakyat.

“Justru RUU itu menyengsarakan kaum pekerja, hanya namanya saja penciptaan lapangan pekerjaan,” ungkap Agus.

“Itu (RUU Omnibus Law), akan semakin menginjak dan menghisap pekerja,” imbuh politikus dari Fraksi Golkar itu.

Di lain sisi, DPRD Lamsel menilai RUU tersebut akan berdampak buruk terhadap fleksibilitas para pekerja.

“Kedepan akan berdampak buru terutama pada hak pesangon, bahkan bisa dihilangkan. Termasuk hilangkan standarisasi upah,”pungkasnya.

Diakhir pertemuan tersebut DPRD akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi dukungan terhadap penolakan RUU tersebut. (HS)