Pringsewu,Lensalampung.com- Tujuh orang pelaku perjudian jenis kartu ditangkap di Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu pada Minggu (18/12/2016) sekitar pukul 01.00 Wib.
Oprasi Pekat Krakatau 2016 dipimpin langsung Kepala bagian operasi Polres Tanggamus Kompol Aditya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra dan mengamankan tujuh orang pelaku judi.
“Keberhasilan tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat yang merasa resah atas perjudian dirumah Marwoto. Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan pemantauan dan penangkapan ketujuh orang pelaku,” Kata Kompol Aditya Kurniawan.
Dikatakannya, Tanpa perlawanan pelaku TR, BD, PD, SU, HR, JI dan MR, berikut barang bukti 4 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 2.717.000,- ( dua juta tujuh ratus tujuh belpenjara rupiah) di gelandang ke polres tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
“Akan kami gelar perkara terlebih dahulu jika ke tujuh orang tersebut terbukti atas perbuatan berjudi, tersangka dijerat pasal 303 KUHP Jo UU RI No 7 tahun 1974 dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara,”Ungkapnya.
Sementara itu Camat Pringsewu Dewanto saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku judi di Kecamatan Pringsewu.
“Saya mendapat informasi dari kepala pekon podosari bahwa salah satu pelaku judi adalah Lurah Pringsewu Timur dan saat ini masih menunggu proses dari pihak kepolisian apakah bener bener terbukti berjudi,” Singkatnya.