Tunggu Proses Hukum, Satgas BNIL Kaji Dokumen Lahan

Lensa News134 views

BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com -Sejalan dengan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung terkait sengketa lahan antara masyarakat Desa Bujung Agung dengan PT.Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), tim Satgas penyelesaian sengketa ini mengkaji keabsahan dokumen-dokumen yang berkaitan terhadap ketetapan lahan tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Hery Suliyanto mengatakan, penyelesaian konflik ini akan terus berlangsung meski belum adanya anggaran yang dimiliki Satgas ini. Pengecekan dokumen-dokumen melalui rapat internal Satgas adalah langkah yang bisa diambil saat ini hingga menentukan langkah selanjutnya.

“Langkah-langkah cepat kita lakuan. Sesegera mungkin berkomunikasi dengan Pemkab Tulangbawang, dan tak akan ada titik temu jika dari pihak perusahaan terutama pimpinannya tak selalu hadir saat rapat bersama. Ini yang kita upayakan,” kata Hery saat hearing dengan seluruh anggota Satgas, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Rabu (22/3/2017)

Di kesempatan yang sama, Asisten IBidang Pemerintahan Pemkab Tulangbawang, Pahada Hidayat mengungkapkan, persoalan PT. BNIL memiliki beberapa aspek diantaranya, persoalan warga dengan perusahaan, pemerintah daerah dengan perusahaan, serta permasalahan pidana antara warga degan perusahaan.

Dia mengatakan, pihak Badan Pertanahan Nasional  (BPN) setempat juga siap membeberkan data-data atas penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan dirasa bisa terselesaikan. “Kita uji dan samaikan kepada masyarakat. benar tidak surat masyarakat dengan pihak terkat, sehingga masyarakat dapat pencerahan,” katanya.

Menurut Pahada, penyelesaian konflik ini bukan denga cara membicarakan sisi normatif hukum, namun perlu dibicarakan secara kultur sosial dengan menguraikan setiap permasalahan yang ada.

Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal, Ansori Sinungan menuturkan, meski permasalahan ini memakan waktu lama dan belum terselesaikan hingga pejabat yang memiliki kewenangan telah silih berganti, jika memiliki data yang valid maka akan mudah teratasi.

Ansori mengatakan, sikap BPN dalam pengeluaran sertifikat lahan telah sesuai prosedur, namun yang dipermasalahkan oleh masyarakat yaitu apakah pembebasan lahan ini sudah sesuai prosedur atau tidak.

“Kedatangan investor harus memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan bisa menambah pendapatan di daerah. Kalau kita semua memiliki niat baik konflik ini pasti akan selesai,” ucapnya.

Waktu berlakunya HGU yang masih lama hingga tahun 2025, memang dibutuhkan berbagai negosiasi dalam langkah bagaimana masyarakat bisa terima dan perusahaan tak rugi. “Memang harus ketemu pemilik perusahaan. Lebih mudah ketemu presiden dari pada pemilik perusahaan. tapi pemerintah daerah yang memiliki kewenangan perizinan harus bisa mengatasinya,” katanya. (BA)