TUBABA,Lensalampung.com-Terjadi tindak Pidana kekerasan terhadap YS warga Penumngan 24 tahun yang menurut keterangan korban pelaku hendak mepet teman korban terlebih dahulu namun selang berapa menit pelaku sudah berada di samping motor korban lalu merebut tas milik korban dan mendorong atau menendang motor korban.
Nopri yanti (25 th) selaku saksi mata sekaligus teman dari korban yang saat kejadian possi korban berada pas di depan menjelaskan” Ya kami liat secara langsung kejadiannya saat pelaku merebut dan mendorong motor korban sehingga kami pun teriak minta pertolongan.
Di jelaskan oleh Kapolres Tuba AKBP Raswanto Hadiwibowo melalui,Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Donny Kristian Bara’Langi S.IK Kami berhasil mengamankan pelaku jampret dengan modus mepet motor di korban kemudian motor korban di tendang sehingganya korban jatuh lalu tasnya di ambil pelaku di jalan pulung kencana Rk 01 kecamatan Tulang Bawang Tengah Tubaba. (10/02/18)
Adapun barang barang milik korban yang berhasil di rampas, berisi 2 buah handfhon, jam tangan,stnk motor milik korban, ktp dan atm
“Kejadian tersebut terjadi kemarin hari jum’at tangal 9 februari 2018, dan kami bersama Tim TEKAP 308 Reskrim Tulang Bawang berhasil amankan kedua pelaku dalam waktu satu kali 24 jam posisi pelaku kami amankan berikut dengan barang bukti dan motor yang di pakai korban saat melakukan aksi di kediamannya di Kampung Gunung Batin Kabupaten Lampung Tengah,”jelas Donny.
Selanjudnya di paparkan oleh AKP Donyy Kristian Bara’langi S.i.k Kanit Reskrim Polres Tulang Bawang saat di jumpai di ruang kerjanya
Kami berhasil mengidentifikasi pelaku tersebut atas bantuan dan krja sama masyarakat yang ternyata ada yang mengenali kedua pelaku,ahirnya Tim kami pun segara melakukan penyelidikan keberadaan dan posisi pelaku sehingga pada hari ini ( sabtu 10 februari) sekira pukul 13:30 pelaku berhasil kami amankan di kediaman masing masing.
Terkait kedua pelaku ini masing masing sudah ada catatan di Kepolisian tindak pidana curas dan curat selanjudnya mereka menjalankan aksinya mengambil kendaraan motor saat terparkir menggukan kunci T termasuk motor yang di gunakan saat melakukan penjampretan ini hasil curas. tersanggka kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,”Tegas Donny.
Mewakili keluarga besar korban Edi irawan, Sh menuturkan ucapan terima kasih setingginya atas kinerja Tim Reskrim Polres Tulang Bawang yang telah unggkap insiden yang menimpa adik sepupunya berinisial YS. “Sukses selalu Reskrim Polres Tuba bersama masyarakat.” Rutur edi
(DD)