Wabup Saply Sampaikan Rancangan RPJMD ke DPRDDPRD

Lensa News131 views

MESUJI, Lensalampung.com – DPRD Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Mesuji Masa Jabatan 2014-2019 dan Penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mesuji Tahun 2017-2022, serta Nama-Nama Pansus Raperda Kabupaten Mesuji Tahun 2017, Senin (29/05/2017) di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Gedung Ram.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrulloh dan dihadiri Wakil Bupati Mesuji H. Saply serta para pejabat di lingkungan Pemkab Mesuji.

Menurut Saply, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pada Pasal 263 ayat (3), RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Lanjutnya, dengan berakhirnya masa kepemimpinan Bupati Khamami pada periode pertama, maka RPJMD Kabupaten Mesuji Tahun 2012-2017 telah berakhir dan untuk kemudian akan dilanjutkan melalui RPJMD Kabupaten Mesuji Tahun 2017-2022.

“Di dalam dokumen RPJMD Kabupaten Mesuji Tahun 2017-2022 ini memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan visi kami yakni “Tewujudnya pembangunan yang berkeadilan, rakyat sejahtera, serta keamanan terjaga,” ujar Wabup H. Saply saat menyampaikan sambutan pada rapat paripurna tersebut. (Randi)