BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com -Komitmen Keterbukaan Informasi Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2018 dideklarasikan Rabu (13/12/2017) di Hotel Sheraton Bandar Lampung.
Deklarasi ditandatangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Informasi (KI), Kepolisian Daerah Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan disaksikan dan ditandatangani oleh Wakil Gubernur Bachtiar Basri, Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal, Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, dan Ketua DPC Peradi Bandar Lampung M. Ridho. Deklarasi yang diinisasi oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung ini diharapkan menjadi langkah awal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung yang semakin baik, semakin transparan dan setara.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami mengapresiasi kegiatan ini, semoga deklarasi ini dapat membawa Lampung kepada suasana yang lebih baik ke depannya,” ujar Wakil Gubernur Bachtiar Basri saat memberikan sambutan dalam acara itu.
Pada pilkada dan pilgub serentak, lanjut Bachtiar, silakan bersaing, silakan berkampanye, tapi tetap jaga persatuan dan kesatuan, karena pada pilkada bukan untuk terpecah belah namun bagaimana kita membangun komitmen untuk membangun Lampung ke depan. Wakil Gubernur berharap deklarasi ini tidak hanya sekadar kegiatan seremonial dan formalitas, namun menjadi komitmen dan langkah nyata bersama antar semua pihak terkait penyelenggaraan pilkada yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan pilkada.
“Mari kita bersama-sama memberikan yang terbaik, semoga apa yang kita lakukan menuai keberhasilan, karena keberhasilan tidak mungkin diraih tanpa kebersamaan, khususnya dalam membangun komitmen menuju Lampung yang lebih baik ke depan, ” ungkap Wakil Gubernur.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan mengatakan naskah Deklarasi berisikan tiga point yakni agar seluruh pihak menaati semua ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang belaku, mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan pilkada, serta untuk menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi dan hak untuk berpartisipasi guna mesukseskan Pilkada seretak tahun 2018.
Kegiatan ini merupakan hal pertama yang dilakukan di Provinsi Lampung bahkan di Indonesia. “Kita berharap hal ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain diseluruh Indonesia,” ujarnya.
Terkait rilis dari Ketua Bawaslu RI beberapa waktu yang lalu, yang menyatakan Provinsi Lampung masuk dalam salah satu daerah yang menjadi fokus dan perhatian nasional pada indeks kerawanan pemilu, hal tersebut, menurut Dery harus menjadi perhatian semua pihak. “Karena politik di Lampung sangat dinamis.
Untuk itu, diperlukan upaya kita bersama dari semua pihak untuk membangun demokrasi yang bermartabat dan berintegritas,” ungkapnya. (BA)