BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Wakil Gubernur Lampung Bactiar Basri menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas efektifitas pelayanan perizinan satu pintu dan laporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas belanja daerah Tahun Anggaran 2017.
LHP diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Sunarto kepada Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Kamis (21/12/2017) di Auditorium Lt. III BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Wakil Gubernur Bachtiar berpesan kepada kepala daerah dan SKDP terkait agar segera menindaklanjuti hasil temuan dari BPK sehingga dapat meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Hasil pemeriksaan ini hendaknya segera ditindaklanjuti, jangan tunggu hingga 60 hari tapi secepat mungkin SKPD terkait harus menindaklanjuti pemeriksaan ini. Saya juga berpesan kepada wakil kepala daerah untuk mendorong percepatan tindaklanjut hasil temuan dari BPK ini didaerahnya masing-masing,” ujar Wakil Gubernur Bachtiar.
Hal senada diungkapkan pula oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Sunarto, ia berharap hasil rekomendasi dalam LHP ini segera ditindaklanjuti oleh SKPD terkait. “Bagi BPK, keberhasilan fungsi pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak semata-mata dilihat dari banyaknya temuan, namun bagaimana BPK dapat mendorong agar tata kelola pelayanan menjadi lebih baik dan meningkatkan tata kelola keuangan yang sesuai aturan,” ujarnya.
Tahun ini, Sunarto melanjutkan Pemeriksaan BPK dikonsetrasikan pada sektor pelayanan kinerja perizinan, kesehatan, dan admistrasi kependudukan. Tahun 2018, akan ditambahkan pula pada sektor pendidikan dan dana desa.
Lebih lanjut Sunarto menjelaskan, pemeriksaan kinerja perizinan bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan PTSP untuk menghasilkan perizinan yang mudah, murah, cepat dan tepat dalam rangka mendukung kemudahan bisnis dan investasi di Provinsi Lampung.
Sedangkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Belanja Daerah bertujuan untuk mengetahui dan menilai dua aspek yakni Rancangan dan Implementasi SPI pemerintah daerah untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan dan meningkatkan pengendalian, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam perencanaan dan pelaksanaan belanja.
Dalam kesempatan tersebut, BPK Perwakilan Lampung juga menyerahkan LHP efektiftas pelayanan perizinan terpadu kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Juga LHP efektivitas pengelolaan obat JKN Dinas Kesehatan Kota Metro, dan LHP Pemeriksaan tujuan tertentu atas Belanja Daerah TA 2017 kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan Tulang Bawang Barat. (BA)