Wakil Ketua 1 DPRD Lamtim Akmal Fhatoni di PAW, Indikasi Korupsi Dana Hibah Karang Taruna Tahun 2018

Lensa News142 views

Lampung Timur,.Lensalampung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat dalam acara usul peresmian pemberhentian pimpinan DPRD dan usul peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Lamtim masa jabatan 2019-2024. Acara berlangsung di ruang sidang DPRD Lamtim, Selasa (09/08/2022).

Pergantian Antar Waktu (PAW) Akmal Fhatoni selaku Wakil Ketua I DPRD Lamtim yang di gantikan oleh Ahmad Basuki ini sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (3) huruf (b) tentang tata tertib DPRD Kab Lamtim Nomor 1 Tahun 2019 bahwa partai politik yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sebagai ketentuan perundang undangan yang berlaku, dan sesuai ketentuan pasal 49 ayat (1,2 dan 3), pengganti pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti.

Calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik sebagiamna dimaksud pada ayat (1) untuk di umumkan dalam rapat paripurna dan di tetapkan dengan keputusan DPRD, pimpinan DPRD megusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati.

Sementara berdasarkan keputusan dewan pengurus pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor : 12400/DPP/01/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang penetapan penggantian pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Lamtim Provinsi Lampung periode 2019-2024 dari partai PKB.

Kemudian berdasarkan surat Dewan Pengurus Cabang PKB Kab Lamtim Nomor : 022/DPC-18.17/02/VII/2022 tanggal 30 Juli 2022, prihal pengajuan PAW pimpinan DPRD Kab Lamtim dari Fraksi PKB.

Acara di akhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD Kab Lamtim dan berita acara tentang usulan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kab Lamtim masa jabatan 2019-2024.

Untuk di ketahui, Akmal Fhatoni sebelumnya merupakan wakil ketua I DPRD Lamtim yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamtim dalam kasus indikasi korupsi dana hibah Karang Taruna tahun anggaran 2018.

Bahakan, setelah di tetapkan sebagai tersangka, Akmal Fhatoni sempat di titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana Lampung Timur.(Yeni)