Lima Tahun Beroperasi Dekat SD Mulya Jaya, Akhirnya Pemda Tubaba Ambil Sikap Tegas

Lensa News188 views

Foto, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Peternakan beserta wartawan daru Forum Wartawan Media Harian Tubaba Bersatu saat croschek kandang ayam Mulya Jaya.

TUBABA.Lensalampung.com- Pemda Tubaba Minta Usaha Kandang Ayam Broiler Yang Berada Di Dekat SD Negeri Mulya Jaya,Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT),Kabupaten Tubaba Dipindahkan.

Mengambil sikap tegas terkait keberadaan kandang ayam broiler yang berjarak sekitar kurang lebih 200 meter dari Sekolah Dasar Negeri di Tiyuh Mulya Jaya yang sudah sekitar 5 tahun beroperasi sangat mengganggu aktivitas sekolah dan masyarakat sekitar.(16/8/2018).

Ketegasan yang diambil oleh Pemda Tubaba tertuang dalam Surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tubaba Herwan Sahri dengan nomor 800/472/II.11/TUBABA/2018, prihal Pemindahan Operasional Peternakan Ayam Broiler pada 8 Agustus 2018.

Nisom,Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH),Mengungkapkan,”Menyikapi persoalan ini Pemda tentunya sudah melalui proses yang cukup panjang dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta fakta-fakta yang terjadi di lokasi sehingga Pemda Tubaba meminta agar usaha Ayam Broiler di Tiyuh Mulya Jaya itu di pindahkan atau di relokasi.”Ungkapnya dikediamannya.

Dia juga menjelaskan,sesuai dengan peraturan yang berlaku,usaha kandang ayam seharusnya berjarak 1 kilometer dari jangkauan lingkungan masyarakat.” Pemda juga memberikan toleransi yaitu Pemrakarsa atau pengusaha ayam itu memindahkan usahanya setelah ayam yang saat ini dipanen terlebih dahulu, artinya pihak pemda tidak mau merugikan pemrakarsa dan juga masyarakat.”Kata dia.

Kadis DLH menegaskan,pemrakarsa kandang ayam Broiler di Tiyuh Mulya Jaya harus menuruti isi surat Sekda Kabupaten Tubaba ini.Sebab,dasar-dasar pemindahan kandang ayam sudah sesuai dengan undang-undang dan sudah disepakati secara bersama baik Pemrakarsa,pemerintah daerah, termasuk masyarakat sekitar.

“Tertuang juga dalam surat yaitu apabila Pemrakarsa tidak mematuhi sesuai dengan yang tercantum dalam surat tersebut,maka sanksi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah yaitu sanksi berat seperti penutupan secara paksa,bisa masuk ke ranah penegak hukum jika masih tidak di indahkan.”Tegasnya.

(DD).