Bawaslu Menetapkan ke 4 ASN Pemprov Lampung Asas Praduga Tak Bersalah

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam pilgub 2018 mendatang yang dilakukan empat Aperatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan satu dari Pemerintah Lampung Selatan,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengundang kelima ASN tersebut.

Dari hasil undangan tersebut Bawaslu Lampung masih menetapkan asas praduga tak bersalah. Karena mekanismenya harus ada laporan dari masyarakat langsung serta bukti temuan.

“Inikan hanya temuan bukan laporan langsung dari masyarakat, kalau temuan akan kita proses selama tujuh hari sedangkan kalau laporan langsung dari masyarakat baru kita berikan sanksi dan putusan hari ini juga. Ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (7/12/2017).

Fatikhatul Khoiriyah mengatakan kehadiran lima ASN ini baru klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu tahun 2018, jadi belum kita putuskan apakah ada sanksi atau tidak masih menunggu proses lebih lanjut, kita belum bisa memberikan keterangan masih dalam proses pleno atas putusan apakah ini pelanggaran pemilu apa lainnya.

“Kita memberikan batas waktu tujuh hari untuk mengumpulkan data atau bukti-bukti yang ada dari mereka. Ujarnya

Lanjutnya, jika memang sudah ada keputusan hasil dari Bawaslu, maka kewenangan bisa dilimpahkan ke lembaga bersangkutan dalam hal ini Inspektorat Provinsi Lampung. “Pada intinya dalam satu dua hari kami berikan jawaban,” tukasnya.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan, jika dalam pelaksanaan pemilihan umum, seyogyanya ASN harus netral. Karena, hal itu sudah termaktub dalam Undang Undang pemilu. “Jika memang benar terbukti ada pelanggaran UU pemilu, akan terkena sanksi pidana. Namun, jika tidak terbukti kita serahkan sepenuhunya kepada Komisi ASN (Inspektorat). Karena, dalam UU Komisi ASN terdapat dua sanksi, yakni sedang dan berat,” paparnya.

Masih kata Khoir, hal apapun yang menyebabkan potensi pelanggaran-pelanggaran terlebih lagi yang melibatkan pejabat sipil, Bawaslu tetap komitmen dan adil. “Artinya, masih banyak ASN yanh belum paham dan mengerti akan hal ini. Dengan adanya kejadian ini kami harapkan mereka bisa tahu kalau ini adalah pelanggaran dini pemilu,” tandasnya.

Untuk diketahui, ke-lima pejabat pemerintah yang diduga terlibat dalam pemenangan salah satu calon yakni, Asisten Bidang Pemerintahan Hery Suliyanto, Kepala Dinas PUPR Budhi Darmawan, Sekretaris PUPR Rony Witono, Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan PUPR Provinsi Lampung Tony Ferdinansyah. Serta Kepala Bidang PMD Kabupaten Lampung Selatan Dul Kahar. (BA)