Gubernur Arinal Tegaskan Teropong Bintang Disetop, Haram Dibangun di Kawasan Konservasi

Lensa News114 views

Bandarlampung, Lensalampung.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan kembali, pembangunan Observatorium Teropong Bintang di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kota Bandar Lampung, disetop.

“Teropong Bintang tidak dilanjutkan, kita tutup karena berada di lahan konservasi,” ujar Arinal di sela-sela kegiatan diskusi publik di Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Rabu (22/1).

“Haram hukumnya dilakukan pembangunan di kawasan konservasi, jadi tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Arinal sudah beberapa kali mengungkapkan keputusan tersebut dalam berbagai kesempatan.

Istilah “haram” yang dilontarkannya terkait peraturan perundang-undangan yang melarang aktivitas pembangunan di lokasi yang masuk dalam kawasan konservasi seperti Taman Hutan Raya.

Observatorium Teropong Bintang di Tahura Wan Abdul Rachman dibangun semasa pemerintahan Gubernur Ridho Ficardo.
Observatorium ini sedianya diberi nama Observatorium Astronomi Itera Lampung (OAIL). Bangunan ini berada pada areal seluas 50 hektare.
Puluhan miliar anggaran sudah digelontorkan untuk proyek prestisius ini. Pada 2017 saja dianggarkan Rp 20 miliar untuk membangun jalan 7 km dengan lebar 30 meter.
Lalu, pada 2018 dianggarkan lagi Rp 20 miliar untuk jalan dan jembatan.
Jika ditotal dengan anggaran pembangunan gedung, keseluruhan mencapai Rp 65 miliar.

OAIL yang dibangun atas kerja sama Pemprov Lampung, ITB, dan Itera itu targetnya memiliki 24 teleskop, termasuk teleskop level medium untuk pengamatan dan penelitian.
Observatorium ini juga akan dilengkapi sejumlah alat canggih lainnya.
Arinal, yang pernah menjabat sebagai Sekprov Lampung, langsung menghentikan proyek ini saat menjabat Gubernur Lampung.

Dia yang pernah menjabat Kepala Dinas Kehutanan Lampung (2005-2010) menyatakan paham aturan perundangan-undangan terkait pemanfaatan kawasan konservasi.

Dan, setelah melakukan pengecekan ternyata pembangunan observatorium itu tidak memiliki dasar hukum dan tanpa izin dari Menteri Kehutanan.

“Saya tidak ingin ada aktivitas pembangunan yang menabrak aturan perundang-undangan selama pemerintahan Arinal-Nunik,” tegasnya ketika itu.

“Saya bukannya tidak setuju ada Teropong Bintang di Lampung, itu bagus. Tapi, prosesnya dari awal sudah salah, lokasinya di kawasan konservasi yang tidak boleh ada pembangunan fisik di atasnya,” paparnya.

Dari berbagai literatur diketahui, kawasan Taman Hutan Raya dikelola oleh Kementerian Kehutanan. dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman hayati dan satwa beserta ekosistemnya.

Kawasan Tahura dikelola berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis, dan sosial budaya.
Tahura merupakan bagian dari jenis kawasan konservasi di Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990. (Joko/Baim)