Wartawan di Intimidasi Oknum Kades, IWO Lampura Minta Penegak Hukum Tindak Tegas

Lensa News135 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Viralnya pemberitaan di sosial media, tentang tindakan arogansi yang di lakukan oleh salah satu oknum kepala desa (kades) Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung mulyadi, terhadap lima oknum wartawan yang sedang melakukan tugasnya sebagai control sosial terkait hasil pembangunan di desa Abung Jayo yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 – 2019 di desa setempat , menuai keritikan keras dari berbagai pihak, baik kecaman dari tokoh masyarakat lampura, hingga komentar keras dari ketua lembaga kepengurusan wartawan di seluruh kabupaten lampura. Seperti yang di sampaikan oleh salah satu ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) lampura Khoiril Syarif.SE, kepada awak media di ruang kerjanya pada Kamis (16/04/2020).

Khoiril Syarif mengecam keras atas tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum kepala desa abung jayo, yang telah melakukan tindakan pengancaman dan mengeluarkan bahasa kasar ” BINATANG “!!! terhadap lima oknum wartawan yang sedang melakukan tugasnya sebagai control cosial terkait hasil pembangunan di desa abung jayo yang bersumber dari anggaran dana desa tahun anggaran 2018 – 2019, karena menurut imformasi yang berhasil di himpun dari sejumlah media, bahwa di duga hasil fisik pembangunan di desa abung jayo tidak sesuai dengan besaran anggaran dana desa yang di gelontorkan pemerintah.

Menurut khoiril syaraif, seharusnya sebagai seorang oknum kepala desa mulyadi harus bisa menyambut baik kedatangan terhadap lima oknum wartawan yang sedang melaksanakan tugas sebagai control cosial di desanya, kades mulyadi tidak perlu bersikap arogansi layaknya seorang preman yang haus dan lapar ketika melihat lawannya, apalagi sampai melontarkan bahasa – bahasa yang semestinya tidak pantas di ucapkan oleh seorang pejabat publik (kades), karena menurut khoiril syaraif, sebagai salah seorang oknum kepala desa mulyadi seharusnya menjadi contoh dan suri tauladan di masyarakat, khususnya masyarakat dimana desa yang ia pimpin. Bukan memberikan contoh layaknya perilaku seorang preman, apalagi memprovokasi masyarakat untuk melakukan suatu tindakan yang di luar prosedur hukum, seperti mengumpul sejumlah warga membawa senjata tajam untuk menakut – nakuti oknuk wartawan yang sedang bertugas mencari berita, jelas ini menyalahi aturan yang tertuang dalam undang – undang pers no 40 tahun 1999.

Khoiril Syarif menghimbau kepada seluruh lembaga dan instansi terkait, agar dapat merespon dan menindak tegas atas peristiwa pengancaman yang di alami oleh lima oknum wartawan yang di lakukan oleh salah satu oknum kepala desa Abung Jayo mulyadi. Pasalnya tugas control cosial yang di laksanakan oleh wartawan di desa abung jayo merupakan wujud murni dukungan pers terhadap program pembangunan yang di laksanakan pemerintah, baik pemerintah pusat hingga ke pemerintah Kabupaten/Kota, dalam membangun keterbukaan imformasi publik. Tutup Khoiril Syarif.(Ccp/bbn)