Lampung Utara,Lensalampung.Com – Mencuat ke publik beberapa nama yang diungkapkan Kuasa Hukum Eks Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, turut menikmati hasil dari indikasi tindak pidana Korupsi 10 persen pada BOK 2017-2018. Ditanggapi dengan bahasa ‘fitnah’ dan keberatan.
Seperti yang diungkapkan beberapa waktu lalu oleh Joni Anwar,SH & Patner Kuasa Hukum Maya Metisa, bahwasanya untuk dugaan pembagian persentase dari 10 persen, dikatakannya yang motong itu bukanlah kliennya (Maya). “Persentase itu sudah dibahas, prinsipnya yang memotong ini bukan kadis, ibu Nunyai ini datang ke ruang Bu kadis sambil mengeluarkan amplop, ‘ini 4 persen itu dihitung ini bagian ibu’,” tambahnya menirukan keterangan Nunyai.
“Didalam pembagian itu terdapat beberapa nama antaranya untuk pak Y 4 persen, ibu D 2 persen.” ucapnya.
Mengenai ungkapan itu, Sekertaris Badan Pengelolaan, Keuangan dan Aset (BPKA) Yustian, yang namanya turut disebut, membantah dengan mengatakan bahwa semua itu merupakan fitnah karena sejak 2018 ia tidak pernah bertemu dengan dr.Maya Metisa.
“Saat persidangan saya sudah jelaskan, saya tidak pernah bertemu dengan dokter maya apalagi pernah menerima sesuatu dari dia. Sejak 2018, 2019 apa lagi 2020 saya tidak pernah bertemu dengan bu Maya (Eks.Kadiskes).” jelas Yustian, saat dikonfirmasi, (08/10/ 2020).
Dirinya pun mengulas, saat dipersidangan sudah didengar dihadapan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, saksi Bendahara mengatakan jika seluruh dana (10 persen) diserahkan langsung kepada Kadiskes.
“Kalau kita dengar statemen bendahara pengeluaran (Nunyai) saat persidangan, seluruh dana pemotongan tersebut diserahkan kepada dr Maya (Eks.Kadiskes). Itu keterangan bendahara Nunyai, keterangan saat persidangan, bukan keterangan saya.” ucapnya menirukan bahasa Nunyai.
Kemudian saat menghadiri persidangan, dirinya ditanya oleh Majelis Hakim pernah tidak koordinasi, kemudian dijawab, “saya tidak pernah bertemu koordinasi dalam hal telpon, sms atau WA (What Up), jadi saya tidak pernah menerima sesuatu (4 persen) apapun dari dugaan itu.” ucapnya.
Tak menutup kemungkinan, ia akan mengambil langkah serius mengenai penyebutan namanya itu, “kita hormati dulu persidangan ini, Nantinya kita akan koordinasi dengan bagian hukum apa si langkah terbaik untuk saya, menurut saya ini fitnah, itu bahasa saya.” pungkasnya.
Sementara sebelumya, saat awak media ini mendatangi kantor Dinas Kesehatan Lampung Utara, Daning Pujiarti yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabid Kesehatan Masyarakat (kesmas) pada 2018, menjelaskan, bahwa dirinya merasa keberatan dicatatan menerima fee atas dugaan Korupsi BOK 2017-2018.
“Keberatan lah pak (dituding menerima fee 2 persen) seperti yang saya sampaikan dipersidangan.” ucapnya, ditemui, selasa 6 oktober 2020.
Secara pribadi disampaikannya, bahwa saat ini proses sidang sedang berjalan, untuk itu ia akan mengikuti proses hukum. “sudah memberikan keterangan minggu lalu sidang Tipikor di PN Tanjung Karang mari sama sama kita ikuti proses persidangan. Karena ini sudah proses hukum, jadi kita ikuti proses hukumnya.” katanya.(Bbn/Ccp)