Lampung Utara,Lensalanpung.Com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara, gelar agenda Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), jumat (9/10/2020).
Hal itu, sebagai wujud penjelasan mengenai sah tidaknya dokumen kependudukan dengan tanda tangan digital (barcode) menggunakan kertas putih HVS 80 gram.
Dari pantauan, giat itu dilaksanakan di ruang Kepala Disdukcapil Maspardan, dengan didampingi Sekertaris Tien Rostina, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Diah Novilia, bersama para pegawai, kemudian tergabung pula Pihak Disdukcapil Provinsi Lampung yang dihadiri Kadisdukcapil Ahmad Saifullah,SH, Pj.Lampung Dirjen Dukcapil Ahmad Riduan, Disdukcapil Kabupaten di Provinsi Lampung, beberapa OPD, para Kecamatan di Lampung Utara.
Dengan menggunakan layar virtual sebagai media komunikasi, Kepala Dinas Dukcapil Lampung Utara, Maspardan,SH, menjelaskan mengenai keabsahan Dokumen Kependudukan sebagai mana pertanyaan masyarakat banyak.
“Tujuan pemerintah sesuai Permendagri 109 tahun 2019, Dokumen Kependudukan kecuali KTP dan KIA dicetak memakai kertas HVS 80 gram, ini tujuannya, karena untuk mempermudah masyarakat. Diaman ada Anjungan Dokumen Mandiri (ADM), disini masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dukcapil, warga tinggal menyampaikan melalui nomor yang ada, setelah itu Dukcapil akan bekerja dan warga akan menerima salinan Pdf dan bisa mencetak dimana pun. Dan ini legal.” jelas Maspardan, usai rapat virtual.
Dikatakannya juga, dalam pertemuan itu untuk menyapa masyarakat dan menyerap aspirasi mengenai berbagai keluhan tentang penerbitan Dokumen Kependudukan.
“Seperti di beberapa Kecamatan itu ada keterbatasan alat, insya Allah itu ada 12 kecamatan yang mengalami kerusakan dan akan kita perbaiki. Jika mendesak, silahkan hadir ke Dukcapil Lampung Utara akan kita layani. Kalau tidak silahkan buat permohonan secara kolektif melalui Desa nanti akan kita layani dengan sarat sinyal baik.” katanya.
Disampaikannya juga, bahwa ada masukan dan pertanyaan masyarakat yang menyampaikan mengenai pindah antar kabupaten, tanpa harus pulang pergi ke Disdukcapil daerah setempat. Dikatakannya itu bisa, “ada pertanyaan apakah bisa mengurus pindah dari Lampura ke Way Kanan tanpa hadir ke Dukcapil Lampung Utara. Itu bisa, tinggal masyarkat tadi datang ke Capil Way Kanan dan akan dikoordinasikan mengenai pemindahan itu, selanjutnya akan kita proses.” ucap dia diamini Sekertaris Dukcapil Tien Rostina.
Dirinya meminta agar masyarakat dapat sesegera mungkin dalam mengurus dokumen kependudukan, untuk berbagai keperluan, “ini program pusat, di Lampura ini ada arahan dari Dirjen agar menyampaikan kemasyarakat untuk tidak tergesa gesa atau mendesak dalam mengurus dokumen kependudukan. Misalnya ada perubahan dalam keluarga jika ada yang menikah atau meninggal yangbharus dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) itu harus segera di urus agar tidak tergesa gesa.” pungkasnya.
Sementara itu, Sekertaris Dukcapil Lampung Utara Tien Rostina, menambahkan, dari 15 Kabupaten/kota se Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Utara merupakan Kabupaten ke 12 yang telah melaksanakan DMM.
“Dari 15 Kabupaten/kota,Lampung Utara ialah Kabupaten ke 12 yang sudah melaksanakan kegiatan DMM, ini memang intruksi dari Dirjen Dukcapil. Dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, baik itu saran, masukan kritik terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk). Sehingga dengan mendengar aspirasi masyarakat menjadi koreksi Dukcapil lampura untuk perbaikan kedepan.” ujar Tien Rostina.(Ccp/Bbn)